Ternyata istri pelapor benar adanya pada hari Senin, 20 Juni 2022 pergi ke Bali dan di duga menginap besama PIL nya di salah satu penginapan di Bali.
Mengetahui istrinya berada di Bali, pelapor pada hari Rabu, 22 Juni 2022 menyusul dan menyuruh orang mencari informasi yang akhirnya mendapati istrinya berada di salah satu kamar dengan BBA (pengusaha yang berdomisili di Jakarta) di salah satu penginapan di Canggu, Badung.
Dikatakan Lukas, dalam proses penggerebekan ini, BP ditemani dengan anggota polisi, pecalang, dan warga sekitar karena sebelum menggerebek, BP telebih dahulu menanyakan prosedur penggerebekan sebagaimana mestinya.
“Pada saat digerebek istri pelapor membantah telah melakukan perzinaan. Memang pada saat digrebek, dia (terlapor) sedang berduaan di kamar dengan BBA (posisi memakai handuk saat membuka pintu) , tapi dia mengatakan tidak melakukan perzinaan,” ungkap Lukas Banu.
Pengakuan terlapor tentu saja tidak bisa dipecaya begitu saja. “Kalau ada laki dan perempuan dalam kamar berduaan dan mengaku tidak melakukan apa-apa ini rasanya sulit diterima akal sehat. Tapi apapun itu, kami serahkan semua ke polisi, karena kita yakin polisi akan bergerak tanpa pandang bulu dan tidak akan ada berkepihakan” pungkas Lukas Banu.(red)