BULELENG (terasbalinews.com) – Seorang pemilik panti asuhan di Kecamatan Sawan, Buleleng, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap anak asuhnya.
Terduga pelaku berinisial JMW diduga melakukan pemerkosaan serta kekerasan fisik terhadap korban berinisial PAM (17), yang tinggal di panti asuhan tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa laporan ini muncul setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
“Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku dipanggil untuk membantu memijat terlapor di kamarnya. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim,” ungkapnya, Minggu (29/3/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi pada Februari 2026 di lingkungan panti asuhan. Selain itu, korban juga melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik setelah keluar dari panti menuju rumah pacarnya. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pipi setelah diduga dipukul menggunakan kabel.
“Korban merasa ketakutan dan akhirnya menyampaikan peristiwa yang dialami kepada keluarganya. Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses penyelidikan berlangsung. *ndr














