BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan bahwa rencana perubahan susunan perangkat daerah bukan sekadar upaya perampingan birokrasi, melainkan langkah strategis untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang lebih fungsional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, S.H., mewakili Bupati I Nyoman Sutjidra, saat menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Buleleng, Selasa (14/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M., dihadiri para Wakil Ketua DPRD, pimpinan dan anggota dewan, jajaran Pemerintah Kabupaten, serta unsur pimpinan perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya, Wabup Supriatna menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan dan masukan konstruktif terhadap Ranperda tersebut. Ia menilai pandangan fraksi merupakan bentuk sinergi positif antara legislatif dan eksekutif dalam menyempurnakan arah kebijakan reformasi birokrasi daerah.
“Kami berterima kasih atas seluruh saran dan masukan yang telah diberikan. Penataan kelembagaan ini telah melalui kajian mendalam, analisis beban kerja, serta evaluasi kinerja perangkat daerah. Semua sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Supriatna.
Ia menegaskan, penataan ini tidak hanya dimaksudkan untuk efisiensi struktur organisasi, tetapi lebih kepada upaya mewujudkan perangkat daerah yang fungsional, responsif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang efektif serta efisien.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyambut positif jawaban dari pemerintah daerah. Ia menyebut seluruh saran, masukan, dan jawaban tersebut akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif.
“Seluruh pandangan fraksi dan jawaban Bupati akan kami tindak lanjuti dalam pembahasan Bapemperda bersama Pemkab Buleleng sebelum Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Ngurah Arya.
Melalui proses ini, diharapkan penataan kelembagaan Pemkab Buleleng dapat menghasilkan struktur organisasi yang ramping namun produktif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah dengan lebih cepat dan tepat sasaran. *ndr















