BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Pemkab Didorong Maksimalkan Pajak Kendaraan, 66 Persen Hasilnya Langsung ke Daerah

whatsapp image 2025 09 17 at 16.26.47
Kepala UPDT Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng I Made Rai Artha. (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah kabupaten/kota kini memiliki peluang lebih besar dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pasalnya, berdasarkan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebanyak 66 persen dari hasil pembayaran pajak langsung dikembalikan ke kas daerah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, I Made Rai Artha, menyampaikan bahwa sistem ini memberikan keuntungan signifikan bagi pemerintah kabupaten/kota.
“Dana tersebut ditransfer secara real-time sesaat setelah wajib pajak melakukan pembayaran. Jadi, 66% langsung masuk ke kas daerah, sedangkan 34% sisanya ke provinsi,” jelas Rai Artha, Rabu (17/9/2025).

Dengan mekanisme baru ini, daerah diharapkan lebih gencar melakukan sosialisasi dan mendorong masyarakat agar taat membayar pajak. Potensi penerimaan yang bisa didapat dari sektor ini cukup besar, bahkan bisa menyentuh angka hampir Rp100 miliar.
“Maka dari itu, kabupaten diimbau agar mendorong masyarakat melaksanakan kewajiban bayar pajak, karena hasilnya lebih besar untuk daerah,” tambahnya.

Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan dari PKB dan BBNKB di Buleleng telah mencapai Rp77,261 miliar lebih. Rinciannya, PKB sebesar Rp40,43 miliar dan BBNKB senilai Rp36,82 miliar.
Adapun target penerimaan tahun ini ditetapkan untuk PKB sebesar Rp87,75 miliar dan BBNKB senilai Rp54,06 miliar.

Dengan capaian tersebut, jika target bisa direalisasikan, maka setidaknya Rp66 miliar langsung masuk ke kas pemerintah daerah dan dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan program pembangunan maupun pelayanan publik. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *