BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Pemkot Denpasar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Begini Harapannya

Pemkot Denpasar gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (4/6/2024). (Foto/ist)
Pemkot Denpasar gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (4/6/2024). (Foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ida Bagus Alit Wiradana membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, di Aula Mahotama, Graha Sewaka Dharma, Selasa (4/6/2024).

Alit Wiradana mengatakan, sosialisasi Perda ini dilaksanakan dalam rangka upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan dan pengolahan sampah yang berkelanjutan.

“Mengingat persoalan sampah bukan urusan pemerintah semata, namun perlu adanya kolaborasi/sinergitas antara pemerintah, masyarakat dan swasta agar pengelolaan sampah di Kota Denpasar secara bertahap dapat tertangani dengan baik,” ujar Alit Wiradana.

Alit Wiradana berharap, sosialisasi dapat menumbuhkan dan mendorong terciptanya kepedulian terhadap lingkungan.

Selain itu diharapakan dapat meningkatkan estetika, kesehatan masyarakat serta meningkatkan pengawasan dan pemahaman terhadap tata kelola persampahan di kota Denpasar.

Pemkot Denpasar, lanjut Alit Wiradana pun menginstruksikan kepada seluruh kepala lingkungan dan pelaksana kewilayahan agar segera melaksanakan pengelolaan sampah sesuai Perda No 8 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah, dan intruksi Walikota Nomor 1 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengelolaan berbasis sumber

“Sehingga apa yang menjadi tujuan kita bersama dalam mewujudkan lingkungan Kota Denpasar yang bersih, indah, dan pengelolaan sampah berbasis sumber dapat terwujud,” lanjut Alit Wiradana.

Sementara, Kepala Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa menambahkan, acara sosialisasi perda no 8 tahun 2023 di Pemkot Denpasar ini berlangsung selama empat hari.

Adapun keterlibatan peserta setiap harinya berbeda-beda sesuai kecamatan, dan nantinya apa yang disampaikan dapat terfokus di masing-masing wilayah.

“Tujuan diadakannya sosialisasi ini semoga dapat meningkatkan peran serta aktif masyarakat terhadap pengelolaan sampah di Kota Denpasar,” ujar Putra Wibawa. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *