DENPASAR (terasbalinews.com). Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menggandeng sejumlah pemangku kepentingan dalam upaya terpadu memerangi premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Gajah, Jayasabha, Senin (12/5/2025), yang turut dihadiri Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan unsur Forkopimda lainnya.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2025, operasi kepolisian terpusat yang menyasar penyakit masyarakat seperti aksi premanisme, kejahatan jalanan, hingga intimidasi yang mengganggu ketertiban umum. Polda Bali menyatakan siap bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan atribut ormas untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bukanlah hak mutlak ormas, melainkan bentuk legalitas negara atas ormas yang dinilai layak, tertib, dan sejalan dengan nilai Pancasila serta hukum nasional.
“Kami berhak mengevaluasi dan tidak menerbitkan SKT jika ormas tidak sejalan dengan aturan dan menimbulkan keresahan, apalagi jika melakukan kekerasan yang mengancam nyawa,” tegas Koster.
Saat ini, terdapat 298 ormas terdaftar resmi di Bali, yang bergerak di bidang sosial, kepemudaan, budaya, lingkungan, dan kebangsaan. Namun, pemerintah daerah menolak kehadiran ormas yang mengklaim menjaga keamanan tetapi bertindak bak preman, karena dianggap merusak ketertiban dan citra pariwisata Bali.
Menurut Koster, Bali telah memiliki sistem pengamanan terpadu berbasis kearifan lokal, yakni SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA, yang melibatkan Pecalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Sistem ini diatur dalam Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai turunan dari Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
“Bali tidak membutuhkan ormas yang menciptakan ketegangan dan merusak suasana kondusif. Kehadiran mereka justru mengancam keamanan, kenyamanan, dan nama baik Bali sebagai destinasi wisata dunia,” tambahnya.
Senada dengan Gubernur, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan bahwa Polda Bali tak akan ragu menindak kelompok atau individu yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Jika terjadi pelanggaran pidana oleh oknum ormas, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini komitmen kami menjaga ketertiban Bali,” ujar Kapolda.
Konferensi pers ini memperlihatkan satu suara dari seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali untuk tidak memberi ruang bagi ormas yang berperilaku preman dan meresahkan. Kesepakatan ini dinilai penting demi menjaga ketertiban masyarakat dan keberlangsungan pariwisata berbasis budaya yang menjadi jantung perekonomian Bali.
Langkah bersama ini diharapkan dapat mewujudkan Bali sebagai daerah yang tertata, aman, damai, dan sejahtera, serta menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, berkualitas, dan bermartabat.















