BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Polres Jajaran Polda Bali Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

Penyerahan penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Bali kepada Polres di wilayah Polda Bali. (foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Setiap pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD sesuai dengan kewenangannya di awasi oleh Lembaga Negara yaitu Ombudsman RI.

Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Bali telah melakukan penilaian terhadap 9 Polres maupun Polresta jajaran Polda Bali, untuk kemudian menyampaikan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut kepada Kapolda Bali, Irjen. Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si. di Gedung Rupatama, Jumat (12/1/2024).

Wakapolda Bali, Pejabat Utama (PJU) Polda Bali dan Kapolres/Ta juga turut hadir dalam Acara Penyampaian Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, S.H. mengatakan tujuan penilaian adalah untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi.

“Pengharagaan hanya diberikan kepada penyelenggara pelayanan yang mendapat opini kualitas tertinggi dan tidak memiliki korektif, saran perbaikan dan rekomendasi dari ombudsman,” kata Ni Nyoman Sri Widhiyanti, S.H.

“Hasil penilaian 9 Polres dengan hasil kualitas tertinggi yaitu polres Tabanan dengan nilai 98,97, polres jembrana dengan nilai 98,78, polres gianyar dengan nilai 98,48, polres buleleng dengan 98,18, polresta Denpasar 98,06, polres bangle dengan 97,90, polres klungkung dengan 97,06, polres badung dengan 96,63 dan polres Karangasem 95,53,” sambungnya.

Selanjutnya dalam sambutanya, Kapolda Bali menyampaikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri menjadi salah satu instrumen penting dalam mengukur kualitas layanan Kepolisian. Personel polri yang profesional dalam memberikan pelayanan publik merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polri.

“Ucapan Terima kasih kepada para pejabat utama, para kapolres/ta jajaran Polda Bali dan seluruh personel Polda Bali dimanapun bertugas yang telah melaksanakan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama ini. Berkat dedikasi dan kerja keras kita semua, kinerja polri secara keseluruhan menurut survei terbaru yang dilaksanakan oleh litbang kompas mendapat nilai sebesar 87,8%,” ujar Kapolda Bali.

“Sektor pelayanan publik Polri mendapatkan nilai tertinggi dengan angka mencapai 92,1% diikuti oleh sektor harkamtibmas dengan nilai 89,6% dan penegakan hukum dengan nilai 76,2%. Kepercayaan publik yang semakin meningkat terhadap kinerja Polri selama ini,tentunya di dukung oleh program transformasi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang dicanangkan oleh bapak kapolri yaitu program quick wins presisi tahun 2023,” sambungnya.

Polda Bali sendiri saya juga mengeluarkan kebijakan commander wish kapolda bali tahun 2023 sebagai upaya tindak lanjut dari program quick wins presisi tahun 2023. Salah satu dari 10 poin kebijakan commander wish tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan.

“Tantangan tugas dan dinamika masyarakat akan semakin kompleks, sehingga kita harus senantiasa melakukan pembenahan dan inovasi untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap polri. Kita juga harus terbuka dengan kritik dan saran masukan dari masyarakat,dengan mengoptimalkan pengelolaan unit pengaduan pada setiap lokasi pelayanan publik Polri,” ucap Kapolda Bali.

“Kami Tetap memohon dukungan dan saran masukan dari ombudsman republik indonesia perwakilan Provinsi Bali, sehingga kami senantiasa dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi standar penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tutup Kapolda Bali. (*/tbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *