BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Pria Ini Dituntut 5 Tahun Penjara Akibat Kedapatan Membawa Sabu

Foto - Mohamad Diko Aditama. (Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Mohamad Diko Aditama hanya bisa menundukan kepalanya saat dituntut 5 tahun penjara dalam sidang, Selasa (29/1/2019) akibat kedapatan membawa sabu 0,20 gram.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa terbukti, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasi dan menyediakan Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat tuntutanya.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Atas tuntutan itu, melalui tim kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Dalan surat tuntutan, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Diantaranya soal penangkapan terdakwa yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2018 sekira pukul 13.15 Wita di Jalan Pulau Alor.
Sebelum melakukan penangkap, polisi terlebih dahulu mendapat laporan dari warga yang menyebut terdakwa sering mengedarkan narkoba disekitar Jalan Pulau Alor, Denpasar.

Dari laporan itu, polisi langsung bergerak hingga berhasil menangkap terdakwa di Jalan Pulau Alor. Sebelum ditangkap, terdakwa yang sudah merasa diawasi oleh polisi itu mencoba membuang sabu yang ada ditanganya.

Beruntung aksi membuang sabu itu dilihat oleh salah satu petugas, sehingga terdakwa diminta untuk mengambil sabu yang dibuangnya.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang ada pada terdakwa, beratnya adalah 0,20 gram. Terdakwa pun akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *