BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Sadis!, Trio Jagal Setrika Tubuh Korban Sebelum Dibunuh

pelaku
Tiga pelaku terduga pembunuh Pande Gede Putra yakni ,Oky, Intan, Leni (foto/khan).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com). Polres Buleleng akhirnya menuntaskan misteri penemuan mayat di dikawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Senin (03/02/2025). Setelah melalui serangkaian penyelidikan mayat yang kemudian diketahui bernama  I Pande Gede Putra (53), tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

Pelakunya tiga orang perempuan berhasil ditangkap. Mereka adalah trio jagal yakni O.S.M alias Oky (38), warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan, I.O.P alias Intan (38), warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur dan  A.L.Y alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Masing-masing berperan sebagai perancang dan pemberi perintah (intellectual dader) dan eksekutor.

Cara para pelaku memperlakukan korban cukup keji. Sebelum tewas pelaku  terlebih dahulu melakukan penyiksaan dengan cara mengikat hingga  menyeterika tubuh korban sebelum akhirnya tewas dengan cara mengenaskan. Korban dibunuh dan mayatnya dibuang dengan terlebih dahulu disekap disebuah  kamar kos di Jalan Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam keterangannya mengatakan, mayat yang ditemukan tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

“Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap keterlibatan tiga orang perempuan sebagai pelaku,” kata AKBP Widwan Sutadi, Kamis (13/02/2025).

Selanjutnya penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) di sepanjang jalan dari Denpasar hingga tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, ditemukan mobil berwarna kuning mondar mandir diseputaran TKP. Mobil tersebut kemudian dilacak dan identitas mobil diketahui melalui kamera pengawas di depan Puspem Badung.

“Diketahui mobil tersebut milik sebuah rental di Denpasar. Identias penyewa kemudian kita dapatkan,”ujarnya.

Menurut Kapolres Widwan Sutadi, ketiga tersangka diketahui memiliki hubungan dengan korban terkait permasalahan hutang-piutang senilai Rp 5,4 miliar. Permasalahan ini bermula dari bisnis jual beli hotel di Denpasar antara korban dan tersangka Leni sejak tahun 2019. Korban yang menjanjikan menjualkan hotel milik Leni justru menghilang setelah menerima uang operasional, sehingga Leni meminta bantuan Oky dan Intan untuk mencari korban.

“Setelah dilakukan pencarian posisi korban akhirnya ditemukan pada November 2024, kemudian dia tinggal bersama Oky dan Intan di sebuah kos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selama tinggal bersama, korban kembali meminjam uang sebesar Rp 60 juta kepada kedua tersangka,” imbuhnya.

Para pelaku mulai curiga dengan korban setelah mengetahui korban kerap berbohong soal uang pinjaman. Ditambah adanya perintah dari Leni untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya, ketiga tersangka mulai melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban.

“Setelah korban meninggal para tersangka menyewa mobil untuk membuang mayat korban ke jurang di wilayah Pancasari. Tersangka Leni yang memfasilitasi kendaraan untuk mengangkut mayat korban ke TKP,” ujar AKBP Widwan Sutadi.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan bersamaan dengan penangkapan para pelaku. Diantaranya 1 unit mobil Honda Brio warna kuning DK 12XX CAN. Rekaman CCTV dan perangkat DVR. Flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil dari Denpasar ke Buleleng. 4 unit ponsel milik tersangka dan 1 unit ponsel milik korban.

“Ada juga peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban seperti setrika, korek api, sapu, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties. Pakaian korban dan rekening mutasi bank milik korban,” ungkap AKBP Widwan Sutadi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tandasnya. Khan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *