DENPASAR (terasbalinews.com). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil empat usaha di Nusa Penida, Klungkung dalam rangka pengecekan izin yang dikantongi.
Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian izin administrasi dengan fakta di lapangan.
“Di Nusa Penida ini, ada empat usaha yang kami panggil terkait proyek pembangunan akomodasi. Kami cek kesesuaiannya dengan izin yang mereka miliki,” ujar Dharmadi, Kamis (13/6/2024).
Dharmadi merinci, adapun usaha yang bakal dicek perizinannya meliputi, proyek surfing, pembangunan jembatan kaca di Pantai Kelingking, pembangunan restoran, dan satu lagi terkait akomodasi yang belakangan ini viral di media sosial.
Pendalaman izin yang dilakukan oleh Satpol PP ini melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi, LHK, ESDM, serta Satpol PP Klungkung.
“Kami memanggil mereka untuk verifikasi perizinannya. Tim lengkap dari provinsi dan Klungkung sudah turun ke Nusa Penida tiga hari lalu, dan hari ini kami melakukan pendalaman di kantor,” jelas Dharmadi.
Dharmadi menegaskan bahwa tujuan dari pendalaman ini adalah untuk memastikan bahwa semua dokumen perizinan, termasuk UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk proyek berisiko tinggi, sedang, dan rendah, sudah lengkap.
“Jika ada hal yang tidak sesuai, kami akan meminta penghentian sementara sampai perizinan dipenuhi,” kata pria asli Nusa Penida tersebut.
Lebih jauh, Dharmadi menegaskan Satpol PP Bali juga berkomitmen untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan daerah.
“Nanti kami distribusikan hasil rekomendasi kami kepada kabupaten jika itu menjadi wewenang mereka. Sedangkan yang menjadi kewenangan provinsi, kami langsung atensi supaya tidak ada tumpang tindih,” ujar Dharmadi.
Dharmadi menambahkan, langkah yang dilakukan bukan untuk membatasi investasi. Tetapi, kata dia untuk mengatur agar sesuai dengan perizinannya.
Kami hanya mengatur supaya investasi ini sesuai dengan peruntukannya agar tidak berdampak ke lingkungan dan sosial,” tegasnya. (nan)