BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Sekda Alit Wiradana Lantik Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama

Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana Saat Melantik Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama, di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar (foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, melantik Pejabat Fungsional Dokter Ahli Utama di lingkungan Pemkot Denpasar, Senin (8/5/2023), di ruang pertemuan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar.

Sekda Kota Denpasar, Alit Wiradana, mengambil sumpah jabatan dr. I Nengah Wartawan, Sp.THT yang saat ini telah diangkat dalam jabatan fungsional Dokter Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKPSM, Wayan Sudiana, Kadis Kesehatan Denpasar, dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati.

Sekda Alit Wiradana menyampaikn ucapan selamat kepada dr. Wartawan yang telah memiliki pengalaman untuk dapat terus berperan aktif dalam percepatan pembangunan kesehatan di Kota Denpasar.

“Dokter Ahli Utama yang telah memiliki tugas pokok dan fungsi dapat terus mengemban untuk memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat di RSUD. Wangaya,” ujarnya.

Alit Wiradana juga menyampaikan, agar kenaikan jenjang ini dapat meningkatkan produktivitas serta inovasi dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Disamping itu dalam kemajuan teknologi saat ini juga diharapkan dapat terus meningkatkan keahlian dan memaksimalkan pelayanan kesehatan.

“Era teknologi saat ini dengan berbagai tantangan serta permasalahan kesehatan terus terjadi sehingga transformasi kesehatan dibutuhkan dalam memberikan peningkatan pelayanan kesehayan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara Kepala BKPSDM Wayan Sudiana menyampaikan pelantikan Pejabat Fungsional Dokter Utama kali ini dilakukan oleh Sekda Kota Denpasar. Hal ini berkaitan dengan telah turunnya SK penetapan dari Presiden RI. Saat ini setiap ada kenaikan jabatan fungsional harus dilaksanakan pelantikan.

“Pelantikan ini telah menjadi sarat dari pemerintah pusat, yakni satu bulan setelah penetapan harus dilaksanakan pelantikan,” ujarnya. (rls/pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *