BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Sepuluh Aduan Dugaan Korupsi Masuk ke Kejari Buleleng Sepanjang 2025, Seluruhnya Dihentikan karena Minim Bukti

whatsapp image 2025 12 09 at 10.42.05
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel menyampaikan paparan kinerja penanganan perkara korupsi pada konferensi pers dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, bertempat di Aula Kejari Buleleng, Senin (9/12). (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) — Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Sepanjang Januari hingga Desember 2025, tercatat ada sepuluh laporan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke bidang pidana khusus (pidsus).

Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan menegaskan bahwa pemaparan ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi penegakan hukum kepada publik.

“Ini sebagai bentuk transparansi penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan,” ujarnya, Selasa (9/12).

Dari rangkaian laporan yang diterima, seluruh kasus resmi dihentikan karena tidak ditemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan proses penyidikan. Beberapa laporan yang dihentikan antara lain dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Kubutambahan, dugaan penyimpangan dana hibah kelompok di Desa Pelapuan (Busungbiu), serta dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Kalisada.

Kasus lain yang juga ditutup termasuk dugaan keterlibatan Perbekel Pancasari dalam skandal tanah, dugaan penyimpangan dana operasional SMKN 1 Seririt, dugaan korupsi dana LPD Lumbanan, pengelolaan subsidi FLPP Buleleng tahun 2024, dana desa adat Dharma Jati Tukadmungga, dugaan pelanggaran direksi Perumda Pasar Argha Nayottama, serta kasus terkait dana desa di Baktiseraga.

Kajari menegaskan bahwa keputusan penghentian perkara telah melalui proses penyelidikan yang akuntabel.

“Kasus dihentikan karena tidak cukup bukti. Kami selalu tindak lanjuti sesuai SOP yang profesional dan proporsional. Kami ada di tengah dan tidak memihak siapapun,” tegas Edi Irsan.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan tidak dapat memaksakan penanganan perkara bila persoalan yang dilaporkan hanya sebatas ranah administrasi.

“Kami tidak berani melanjutkan bila buktinya kurang kuat, apalagi hanya berkaitan dengan administrasi. Akan berisiko saat pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Meski ditutup, ia memastikan bahwa seluruh perkara tetap dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *