BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Simpan 0,14 Gram Sabu, Buruh Harian Lepas Dituntut Lima Tahun Penjara

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Nasib kurang beruntung dialamat seorang buruh bernama Made Karma Arta yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram. Pasalnya, akibat perbuatannya itu pria yang hanya tamatan SD itu dituntut hukuman lima tahun penjara.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Astuti dalam sidang, Rabu (17/4/2019) juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp. 800 juta.” Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” sebut Jaksa Kejari Badung itu.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa yang tinggal di Br. Dinas Pondok Desa/Kelurahan Pentandakan Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumannya dari PBH Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya. “Kami mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia,” sebut tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga memaparkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, terutama terkait penangkapan terdakwa. Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Oktober 2018 silam sekira pukul 17.30 WITA di halaman rumah kost di Perumahan Taman Krisna Permai, Kuta Utara.

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat uang menyebut bahwa terdakwa yang kost di Tegal Jaya Dalung Permai diduga memiliki Narkotika jenis sabu. Atas laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat terdakwa sedang berdiri di halaman parkir tempat kost terdakwa. “ Saat terdakwa hendak masuk ke dalam kamarnya, petugas langsung menyergap dan menangkapnya,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Saat ditangkap, petugas langsung menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan narkoba. Belum dijawab pertanyaan saksi, saksi langsung melakukan penggeledahan pada diri terdakwa.

Dari hasil penggeledahan itu petugas penemuan sayu buah bungkus permen double mint yang setelah dibuka dialamnya bersikan Narkotika jenis sabu sabu seberat 0,14 gram. Kepada petugas terdakwa mengaku sabu itu adalah milikinya dan akan digunakan sendiri. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *