BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tak Akui Pemenang Lelang, BPR Syari’ah FSB Dilaporkan ke OJK

banner 120x600

Suryantama Nasution saat menghela jumpa pers dengan wartawan.Foto:zar
Denpasar |  terasbalinews.com – Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah FSB diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan mengingkari kesepakatan dengan pemenang lelang penjualan tanah di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Akibatnya, pemenang lelang bernama Syahdan tidak bisa membangun lahan seluas 100 meter persegi (1 are) yang sudah menjadi haknya.
“Dari hasil komunikasi kami dengan pihak BPR, dikatakan ini bukan transaksi jual beli, persoalan ini bukan tanggungjawab mereka, dan mereka malah menawarkan mengembalikan dalam tanda kutip bahwa ini hanya sebagai dana titipan sehingga dihitung sama dengan bunga deposito,” kata Suryantama Nasution selaku kuasa hukum korban, Kamis (30/7/2020) di Denpasar.
Kejadian bermula ketika korban ditawari sebidang tanah pada tahun 2006 oleh temannya bernama Saiduddin yang saat itu menjabat sebagai Direktur BPR Syari’ah FSB.
Korban berusaha bertanya kepada Saiduddin mengenai tanah tersebut. Berdasarkan sertifikat, tanah tersebut milik Ir. Erwin Mohammad Fauzi. Erwin merupakan mantan Direktur BPR Syari’ah FSB.
Selain itu, korban melihat informasi mengenai lelang tanah tersebut di sebuah koran cetak pada 10 Oktober 2006. Sehingga dalam benak korban saat itu, tanah yang ditawarkan oleh Saiduddin resmi dilelang oleh BPR Syari’ah FSB.
“Pada saat itu klien kami belum mengetahui dan kurang paham mengapa tanah tersebut dijual. Klien kami hanya berfikir mungkin karena ada masalah internal di BPR Syari’ah FSB,” terang Nasution.
Singkat cerita, korban yang merasa tertarik kemudian mencoba melihat lokasi tanah. Saat itu situasi di sekitar lokasi masih sepi seperti kawasan hutan dan ada akses jalan kecil.
Korban kemudian mengatakan mau membeli tanah tersebut seharga Rp20 juta, dengan rincian sudah termasuk biaya lainnya. Lantaran dianggap menjadi penawar lelang paling tinggi, sehingga korban dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah oleh BPR Syari’ah FSB.
Transaksi pembayaran dilakukan sebanyak 4 kali yakni pembayaran pertama Rp500 ribu sebagai uang muka pada 24 Januari 2007, pembayaran kedua pada 13 April 2007 sebesar Rp10 juta, dilanjutkan pembayaran ketiga Rp4,5 juta, dan pembayaran terakhir atau pelunasan Rp5 juta.
Menurut Nasution, alasan korban membayar secara bertahap lantaran ada kekhawatiran tanah yang dibeli tidak didapat dan uangnya hilang.
“Setelah pembayaran kedua, klien kami dijanjikan akan penandatanganan akta jual beli di notaris, namun hal itu tidak terjadi karena ada masalah internal di BPR tersebut,” bebernya.
Sekian lama menunggu, korban tidak juga mendapat haknya. Lucunya, direksi BPR Syari’ah FSB saat ini mengatakan tidak tahu menahu persoalan tersebut. Padahal sudah jelas jika korban dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh BPR Syari’ah FSB.
“Demi hukum, jelas apa yang dijual BPR Syari’ah FSB adalah barang haram. Kenapa haram, karena tidak bisa dialihhakkan,” ucap Nasution.
Selaku kuasa hukum pihaknya meminta tegas kepada OJK untuk membekukan sementara operasional BPR Syari’ah FSB, serta meminta kerugian-kerugian yang harus dibayarkan oleh BPR Syari’ah FSB melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
“Gugatan telah kami masukkan ke PN Denpasar, dan tentunya apa yang kami minta setidaknya adalah penggantian yang setara dengan nilai bidang tanah tersebut.
Selainitu ada juga hal-hal yang merusak nama baik klien kami, di mana sebelumnya klien kami disomasi oleh pemilik sertifikat karena dianggap menggelapkan sertifikat, padahal sertifikat tersebut diserahkan oleh pihak BPR,” tegasnya.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *