DENPASAR (terasbalinews.com). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, menyebut Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Denpasar 2024 tanpa calon perseorangan atau independen.
Sekar mengatakan, hal tersebut hal tersebut setelah pihaknya tidak menerima berkas pendaftaran selama periode pendaftaran 8-12 Mei 2024.
“Di hari terakhir sesuai jadwal untuk penerimaan pendaftaran syarat dukungan minimal dari perseorangan itu sudah menuangkan di berita acara bahwa di Kota Denpasar nihil pendaftaran calon perseorangan,” tutur Sekar, Senin (13/5/2024).
Sekar Anggraeni menambahkan, KPU Denpasar telah membuka layanan help desk dan juga tim untuk menerima pendaftaran bagi calon independen.
“Untuk Kota Denpasar bisa dipastikan tidak ada calon perseorangan. Kami tinggal menunggu pendaftaran untuk calon yang diusulkan oleh koalisi partai politik ataupun partai politik di tanggal 27-29 Agustus 2024,” tambah mantan Komisioner KPU Kota Denpasar.
Selain Pilwali Denpasar, Pilgub Bali 2024 juga dipastikan tanpa calon independen.
“Hingga pukul 23.59 WITA, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dinyatakan nihil,” ungkap Lidartawan dalam siaran pers yang diterima Senin (13/5/2024).
Lidartawan menerangkan, bakal calon independen harus mengumpulkan jumlah dukungan minimal sebanyak 277.909 orang dari minimal lima kabupaten/kota.
KPU Bali, kata Lidartawan juga telah melakukan sosialisasi terkait tahapan dan syarat dukungan untuk calon independen melalui website, media sosial, serta rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi.
“Sosialisasi juga dilakukan disetiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali dan juga kegiatan yang dihadiri KPU Provinsi Bali,” terang mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli. (nan)