BULELENG (terasbalinews.com). Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Utara di Singaraja, Senin (25/11/2024) didatangi belasan warga eks pengungsi transmigran Timor Timur (Timtim). Dipimpin Nengah Kisid mereka hendak minta klarifikasi atas tuduhan pembakaran hutan lindung yang dilakukan oleh warga setempat yang kasus hukumnya tengah bergulir di Polres Buleleng.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Utara I Wayan Suardana sedang tidak berada ditempat namun sejumlah staf dikantor tersebut menemui warga. Suaradana melalui sambungan telepon mengajak warga berkomunikasi. Namun sempat mencuatkan ketegangan antara warga dengan Suardana. Pemicunya, warga tidak puas atas penejelasan Suardana yang dianggap tidak sesuai fakta dan menyudutkan warga yang kini berstatus terlapor di Polres Buleleng. Atas penjelasan Suardana warga sempat melakukan gebrak meja, bahkan sempat terlontar ucapan warga kepada Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan ‘ Pak Prabowo Begini Saja (Kerja) Anak Buahnya’.
Nengah Kisid setelah pertemuan mengatakan, ia bersama warga datang ke Kantor UPTD KPH Bali Utara untuk minta penjelasan atas sejumlah pernyataan Suardana yang dimuat di media. Hanya saja Kisid mengaku kecewa karena Suardana sedang tidak berada ditempat. Padahal pihaknya telah bersurat sebelumnya untuk bertemu.
“Jelas kami kecewa, karena kami ingin minta penjelasan terkait terjadinya pembakaran kawasan hutan Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok sekaligus klarifikasi,” jelasnya.
Dalam berita dimedia disebutkan, menurut Kisid, ada pembakaran kawasan hutan seluas dua hektar dan pelakunya disebut melakukan pembakaran sebanyak 3 kali. Padahal faktanya warga terlapor hanya sedang membantu bapaknya membersihkan lahan garapan.
“Saat melakukan bersih-bersih angin kemudian berhembus kencang dan kemudian api tidak bisa dikendalikan. Terlapor juga dituding mendatangi Kantor KPH berkali-kali padahal dia tidak mengetahui dimana alamat kantor KPH. Banyak yang janggal dan tak sesuai fakta,” terangnya.
Menurut Kisid lokasi kebakaran berada dilokasi di hutan produksi terbatas tapi secara fisik lokasi tersebut bukan hutan. Cara kerja bersih-bersih seperti itu, kata Kisid, telah dilakukan sejak tahun 2007.
“Itu cara bersih-bersih sudah menjadi budaya kami sejak lama apalagi pasca panen,” imbuhnya.
Kisid menambahkan, pihaknya datang bersama warga meminta kepada Suardana agar kasus hukum yang menejerat salah satu warga Bnajar Dinas Bukit Sari dengan tuduhan membakar hutan agar dihentikan.
“Tadi sempat terlontar janji akan menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme restoratve justice. Yang bersangkutan berjanji seminggu akan menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak kami akan datang lagi dan duduki kantor ini (Kantor UPTD KPH Bali Utara),” tandasnya.
Sebelumnya Kepala UPTD KPH Bali Utara I Wayan Suardana mengatakan, kebakaran hutan itu tersebut terjadi pada Minggu (1/9/2024). Setelah mendapat laporan, petugas KPH bersama BPBD Buleleng, api kemudian dipadamkan. Menurutnya, kebakaran hutan itu merupakan kali ketiga terjadi di lokasi tersebut. Selain itu, dia menduga pelaku dari pembakaran itu merupakan oknum yang sama. Ia mengaku mengenali oknum tersebut, sempat datang beberapa kali ke kantor KPH Bali Utara untuk menanyakan kelanjutan pelepasan lahan garapan Eks Timtim. Namun pihak KPH Bali Utara tak bisa memberikan jawaban mengingat hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) pelepasan wilayah hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Kasus tersebut kemudian bergulir di Polres Buleleng setelah dilaporkan dalam kasus pembakaran hutan. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura beberapa waktu sebelumnya mengatakan, status kasus dugaan pembakaran lahan itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan.
“Kita sudah lakukan olah TKP termasuk mendatangkan Tim Labfor Polda Bali kelokasi lahan hutan yang diduga dibakar. Termasuk mengambil sampel berupa sisa kebakaran dan material lainnya,” kata Jaya Widura. Khan