BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tancap Gas, Penyidik Panggil Tersangka Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Serangan

Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Serangan

Dua tersangka Korupsi LPD serangan dipanggil
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.Foto:IST
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Setelah menetapkan IWJ dan NWSY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD Serangan, penyidik langsung tancap gas dan kabarnya memanggil kedua tersangka, Senin (13/6/2022) untuk diperiksa.

Kapala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022) membenarkan terkait penggilan kedua tersangka ini.”Benar, kedua tersangka dipanggil hari, Senin tanggal 13 Juni 2022 jam 9 pagi,” jelasnya.

Ditambahkannya, kedua tersangka, IWJ dan NWSY yang merupakan mantan Ketua LPD dan pegawai Tata Usaha ini dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai tersangka.

“Kedua tersangka ini sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi, nah saat ini mereka diperiksa sebagai tersangka,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha.

Apakah usai pemeriksaan kedua tersangka akan langsung ditahan? Eka Suyantha belum berani memastikan. “Kita lihat saja nanti pada saat pemeriksaan, soal ditahan atau tidak itu kewenangan dari penyidik,” jawab Kasi Intel.

Ditempat terpisah, tersangka IWJ membenarkan jika dia dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin 13 Juni 2022 pukul 09.00 WITA.

“Saya sudah terima surat panggilannya, dalam surat itu saya dipanggil dan dimintai keterangan sebagai tersangka,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (6/6/2022) menetapkan IWJ dan NWSY sebagai tersangka atas kasus yang merugikan keuangan LPD Desa Adat Serangan sebesar Rp 3.749.118.000.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menerangkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.”Selain itu penyidik juga telah melakukan ekspose (gelar perkara),” jelas Kasi Intel.

Disebutkannya, kedua tersangka diduga menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD. Disamping itu, kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD.

Kedua tersangka, kata Kasi Intel malah membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak real atau tidak nyata dan hasil pembagian jasa produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan bukan kas,”terang Kasi Intel. Perbuatan kedua tersangka patut diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sementara soal kerugian yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka, Eka Suyantha mengatakan, berdasarkan laporan penghitungan dari tim audit internal, perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara/daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan sebesar Rp 3.749.118.000.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *