BADUNG (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara (WN) Latvia berinisial VG (41) karena overstay selama 149 hari.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Duwita menerangkan, sebelum dideportasi VG sempat didetensi selama sebelas hari. VG sendiri dipulangkan dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
“VG telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Mei 2024 dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” kata Dudy, Rabu (29/5/2024).
Dudy menerangkan, VG diketahui datang pertama kali ke menginjakkan kakinya di Bali pada 21 November 2023 lalu menggunakan fasilitas Visa Kunjungan. Awalnya ia bertujuan untuk berlibur di Pulau Dewata.
Sebelum izin tinggalnya habis, tepatnya pada 20 desember 2023, VG sempat mencoba untuk melakukan perpanjangan secara online pada 16 Desember. Ia baru menyadari ternyata bukan memperpanjang izin tinggal melainkan membeli visa baru.
Karena belum menemukan jalan keluar atas permasalahannya, pria Latvia itu kemudian mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendapatkan penjelasan.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai memberikan penjelasan, satu satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya dengan situasi ini adalah dengan membayar beban overstay terlebih dahulu.
“Di tengah-tengah upayanya untuk mengumpulkan biaya beban, VG menyadari ia kewalahan karena sebagian besar uang yang ia miliki habis untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Bali,” jelas Dudy.
Lebih lanjut, VG kemudian mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke kampung halamannya. Ia pun diantar kepada pihak Imigrasi di Bandara.
Setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas kasus yang dialami VG, Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan bahwa VG telah melebihi izin tinggal selama 149 hari,” terang Dudy.
Selanjutnya, karena pendeportasian belum dapat dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan VG ke Rudenim Denpasar pada 17 Mei 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajarannya atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian di Bali.
Pramella juga menyampaikan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
“Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG,” tegas Pramella. (nan)