BULELENG (terasbalinews.com) – Rentetan kasus asusila kembali mengguncang Kabupaten Buleleng. Dalam kurun dua bulan terakhir, Unit Kejahatan Asusila Satreskrim Polres Buleleng berhasil membongkar tiga kasus kekerasan seksual yang semuanya melibatkan pelaku dari lingkungan terdekat korban. Korban terdiri dari penyandang disabilitas dan anak di bawah umur — kelompok yang semestinya mendapat perlindungan, bukan penderitaan.
Kasus pertama melibatkan IMS (75), seorang kakek yang tega memperkosa perempuan disabilitas berinisial KAA (33). Aksi biadab itu dilakukan berulang kali di semak-semak dekat rumah pelaku. Ironisnya, korban kini tengah mengandung akibat perbuatan pelaku.
“Tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Perbuatan pertama dilakukan pada Jumat 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Minggu (5/10) di Mapolres Buleleng.
Atas perbuatannya, IMS dijerat Pasal 6 huruf b atau c UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus kedua bahkan lebih memilukan. Seorang ayah kandung, IE (45), warga Kampung Kajanan, tega menodai anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan dua kali di sebuah tempat kost di Kelurahan Kaliuntu, tempat mereka tinggal bersama.
“Sebelum menggagahi korban, tersangka sempat memukul korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun. Bahkan adik korban tidak mengetahui kejadian tersebut,” terang AKP Widura.
Atas perbuatannya, IE dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sementara kasus ketiga terjadi di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, dengan pelaku KPW (34). Pria ini dilaporkan mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun, yang merupakan adik dari temannya sendiri.
“Pelaku datang ke rumah korban dan meminta bantuan mencari jaket di kamar. Saat di dalam kamar, pelaku mengunci pintu, lalu memeluk dan mencium korban yang berusaha melawan hingga celananya robek,” ungkap AKP Widura.
KPW dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan bahwa kekerasan terhadap kelompok rentan bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan.
“Kejahatan seperti ini tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tapi juga mencederai rasa kemanusiaan serta mengancam masa depan mereka. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” tegas AKBP Sutadi.
Dengan pengungkapan ini, Polres Buleleng menegaskan komitmennya dalam memberantas predator seksual serta memastikan setiap korban mendapatkan keadilan yang layak. *ndr















