BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Tipu Investor, Ketua Kadin Bali Ditangkap Polisi

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali Anak Agung Alit Wiraputra ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Bali. Caleg DPR RI dapil Bali dari Partai Gerindra tersebut ditangkap petugas atas kasus penipuan pengurusan perizinan Kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

“Tersangka kami tangkap atas laporan korban bernama Sutrisno Lukito Disastro (58). Dalam laporannya korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp16 miliar,” terang Direktur Ditkrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan saat ekspose kasus, Kamis (11/4/2019) di Mapolda Bali.

Dirkrimum mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, Polda Bali sempat mengirimkan surat panggilan kepada Alit Wiraputra, Selasa (9/4/2019). Namun pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (5/4/2019) ini berkirim surat minta penundaan pemeriksan hingga tanggal 18 April 2019.

“Ketika kami monitor, Senin malam (8/4/2019) tersangka pergi ke Jakarta dengan menumpang pesawat. Karena kami lihat ada indikasi tersangka akan melarikan diri, saya kemudian membuat surat penangkapan, dan tersangka kami tangkap tadi pagi di Jakarta,” kata Kombes Andi Fairan.

Kasus tersebut berawal saat korban dengan tersangka sepakat bekerjasama untuk membentuk sebuah perseroan terbatas (PT) dengan nama PT Bangun Segitiga Mas, Kamis (26/1/2012) silam. Perusahaan tersebut nantinya akan digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Guna mengurus proses perizinan dan sebagainya, korban bersedia menyediakan dana sebesar Rp16 miliar yang dicairkan secara bertahap. Tersangka yang diketahui dekat dengan pejabat pemerintahan, anggota dewan, LSM, serta tokoh-tokoh masyarakat ini berjanji akan menyelesaikan segala perizinan hingga tuntas.

“Tersangka kemudian menghubungi tiga orang saksi berinisial CW, MJ dan S untuk mengurus perizinan seperti izin prinsip, Amdal, membuat gambar lokasi yang akan dibangun, hingga mengurus surat rekomendasi dari Gubernur Bali,” jelas Dirkrimum.

Kepada ketiga saksi, tersangka juga menyerahkan uang yakni masing-masing kepada saksi CW sebesar Rp4,6 miliar, kepada saksi S diserahkan uang Rp7,5 ditambah 80.000 USD atau sekitar Rp800 juta, dan kepada MJ diserahkan uang Rp1,1 miliar. Sisanya yang Rp2 miliar dipegang oleh tersangka.

“Menurut tersangka, uang Rp4,6 miliar yang diberikan kepada saksi CW untuk menggambar peta wilayah, bikin surat menyurat ke Pemprov. Untuk saksi MJ, uang Rp1,1 miliar tersebut sebagai operasional mengecek legalitas dan sebagainya. Sedangkan RP7,5 miliar ditambah Rp800 juta yang diberikan kepada S, uang tersebut untuk memberi saran, petunjuk, memberi format-format apa yang dibutuhkan,” ucap Dirkrimum.

Karena segala perizinan tidak keluar sedangkan uang sudah banyak dikeluarkan, korban kemudian minta kepada tersangka untuk mengembalikan uangnya. Namun tersangka seperti enggan bertanggungjawab dan selalu menghindar. Puncaknya, awal Januari 2018, korban melapor ke Polda Bali.

“Kenapa lama untuk memproses kasus ini, karena kita butuh waktu untuk melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, Ngurah Alit kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Dirkrimum Polda Bali. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *