DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyebut baru dua anggota DPRD terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Komisioner KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini mengatakan, kedua anggota DPRD terpilih yang dimaksud adalah kader Demokrat I Komang Mariawan dan I Komang Nova Sewi Putra.
“Sampai saat ini yang telah menyerahkan LKHPN baru dua orang dari Partai Demokrat,” kata Sri Widyastini, Jumat (12/7/2024) di Denpasar.
Saat ini, KPU Bali masih menjalin komunikasi dengan partai politik (parpol) yang mengirimkan wakil di DPRD Bali dan telah ditetapkan, agar segera menyetor LHKPN.
“Mereka sih sedang berproses semua dan paling telat sesuai dengan PKPU adalah H-21 dari pelantikan. Jadi jatuhnya itu di tanggal 12 Agustus harus sudah menyerahkan LHKPN,” tambah Sri Widyastini.
Lebih lanjut, Sri Widyastini mengatakan, KPU Bali bakal mengganti calon terpilih dan telah ditetapkan jika mereka tidak menyetor LHKPN.
“Kami yang menentukan untuk tidak dilantik sesuai dengan syarat untuk dilantik adalah menyerahkan LHKPN sesuai dengan PKPU. Dan ketika itu (LHKPN) tidak diserahkan kami harus membatalkan pelantikan,” tegasnya.
Untuk calon pengganti, kata Sri Widyastini, KPU Bali terus berkoordinasi dengan parpol pengusung.
“Nanti ada prosesnya, ada tahapan berikutnya. Nanti tentu proses PAW, kayaknya dia (parpol) sesuai dengan PKPU, dia lima hari harus menyerahkan calon pengganti,” ujar Sri Widyastini lagi.
Lebih jauh, Sri Widyastini menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan calon terpilih belum menyetor LHKPN, seperti masuk daftar tunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Seperti yang diketahui, terdapat ribuan anggota DPR terpilih yang akan diperiksa datanya oleh KPK RI.
“Dan mungkin mereka melaporkan yang baru, kalau yang lama kan sudah melaporkan tetapi belum diserahkan. Ini yang baru-baru kayaknya karena dia baru pertama kali kan melaporkan LHKPN,” tutup Sri Widyastini. (nan)