JAKARTA (terasbalinews.com). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya pembahasan publik terkait dugaan adanya “pajak warisan” ketika ahli waris melakukan balik nama tanah dan bangunan.
“Warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh,” jelas DJP dalam keterangan resminya, Kamis (11/9/2025).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang memberikan pengecualian PPh bagi pengalihan hak karena warisan. Untuk itu, ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak penghasilan.
Permohonan SKB diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melampirkan dokumen seperti: Akta atau surat keterangan waris, Fotokopi sertifikat tanah/bangunan, Identitas pewaris dan ahli waris, Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan KPP.
Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga ahli waris tidak terbebani kewajiban pajak penghasilan dalam proses balik nama.
DJP juga meluruskan kesalahpahaman antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh Final, atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB. BPHTB, tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
DJP mengimbau masyarakat untuk memahami aturan perpajakan secara tepat agar tidak terjadi kerancuan. “Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Ahli waris berhak mengajukan SKB PPh untuk pembebasan pajak,” tegas DJP.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses [www.pajak.go.id](http://www.pajak.go.id), menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (red)















