DENPASAR (terasbalinews.com). Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur mengamankan dua pelaku pencurian rol pipa tembaga air conditioner (AC) atas nama Sergius Salmon (27) dan Arkadeus Man (23).
Kedua pelaku diketahui melakukan aksi kriminalnya tersebut di tempat mereka bekerja tepatnya di Gudang Artic Jalan Surabi Denpasar Timur.
Kejadian ini diketahui pada Senin (1/7/2024) oleh pelapor yang juga karyawan toko bernama Nanik (36) yang mengecek kamera CCTV.
Saat itu ia melihat CCTV dan terlihat dua orang karyawan yakni Salmon dan Man sedang menaikkan barang pesanan ke mobil tetapi keduanya juga menaikan pipa tembaga AC yang tidak termasuk dalam pesanan dalam nota.
Menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Iptu I Made Sena langsung mendatangi TKP, memeriksa saksi dan kamera CCTV.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah jalan Surabi, Kesiman Denpasar timur dan langsung dibawa ke Polsek untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Denpasar timur AKP Agus Riwayanto Diputra, pada Senin (1/7/2024).
Agus Riwayanto menjelaskan, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sekitar bulan maret sampai april 2024 di gudang CV Artic.
Salmon dan Man melakukan aksinya secara bersama-sama. Dari hasil pengakuan, keduanya menggelapkan empat rol pipa AC dan dijual di toko kawasan jalan Pemogan Denpasar Selatan dengan harga Rp 1 juta per rol.
“Uang hasil penjualan dibagi berdua oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Akibat dari kejadian ini toko mengalami kerugian mencapai Rp 8,5 juta.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar timur serta dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (nan)














