BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

2 Pria Curi Pipa Tembaga AC di Tempat Kerja, Hasil Penjualan untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Dua pelaku pencurian pipa tembaga AC diamankan Polsek Denpasar Timur. (Foto/ist)
Dua pelaku pencurian pipa tembaga AC diamankan Polsek Denpasar Timur. (Foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur mengamankan dua pelaku pencurian rol pipa tembaga air conditioner (AC) atas nama Sergius Salmon (27) dan Arkadeus Man (23).

Kedua pelaku diketahui melakukan aksi kriminalnya tersebut di tempat mereka bekerja tepatnya di Gudang Artic Jalan Surabi Denpasar Timur.

Kejadian ini diketahui pada Senin (1/7/2024) oleh pelapor yang juga karyawan toko bernama Nanik (36) yang mengecek kamera CCTV.

Saat itu ia melihat CCTV dan terlihat dua orang karyawan yakni Salmon dan Man sedang menaikkan barang pesanan ke mobil tetapi keduanya juga menaikan pipa tembaga AC yang tidak termasuk dalam pesanan dalam nota.

Menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Iptu I Made Sena langsung mendatangi TKP, memeriksa saksi dan kamera CCTV.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah jalan Surabi, Kesiman Denpasar timur dan langsung dibawa ke Polsek untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Denpasar timur AKP Agus Riwayanto Diputra, pada Senin (1/7/2024).

Agus Riwayanto menjelaskan, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sekitar bulan maret sampai april 2024 di gudang CV Artic.

Salmon dan Man melakukan aksinya secara bersama-sama. Dari hasil pengakuan, keduanya menggelapkan empat rol pipa AC dan dijual di toko kawasan jalan Pemogan Denpasar Selatan dengan harga Rp 1 juta per rol.

“Uang hasil penjualan dibagi berdua oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Akibat dari kejadian ini toko mengalami kerugian mencapai Rp 8,5 juta.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar timur serta dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *