BADUNG (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan tiga warga negara asing (WNA) dengan berbagai kasus berbeda, Kamis (20/6/2024).
Mereka adalah RS (Lk/51) dan FCN (Pr/25) asal Uganda dan AO (Pr/35) asal Nigeria.
RS (56) merupakan mantan narapidana kasus narkoba. Ia diketahui sempat menyelundupkan narkoba jenis shabu pada Juli 2011 dengan cara ditelan.
Dari hasil rontgen, pemegang visa kunjungan tersebut ternyata menyembunyikan 82 kapsul berisi sabu dengan berat total 1.141 gram yang bernilai sekitar Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, ia diganjar hukuman selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, AO diketahui pertama kali datang ke Indonesia pada 28 Februari 2015 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan.
Awalnya, AO yang datang seorang diri itu akan membeli baju di Tanah Abang dengan tujuan dijual kembali di negaranya, Nigeria.
AO sebenarnya menyadari bahwa ia telah overstay namun tidak dapat segera meninggalkan Indonesia karena mengaku kehabisan uang.
Pria asal Nigeria tersebut diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada Oktober 2015. Dari pemeriksaan, AO diketahui overstay selama 10 bulan lebih.
Setelah itu AO sempat dipindahkan ke Rudenim Jakarta dan akhirnya dipindahkan kembali ke Rudenim Denpasar.
“Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, AO harus menjalani total masa pendetensian selama 8 tahun lebih hingga akhirnya dapat dideportasi,” ujar Gede Dudy.
Di sisi lain, FCN diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam Operasi Jagratara awal Mei 2024 karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Dari hasil penyelidikan, tim intelijen menemukan bukti bahwa FCN menjajakan dirinya melalui situs kencan online www.euroxxxxescort.com.
Di media tersebut FCN memberikan informasi yang cukup rinci mulai dari spesifikasi fisik, jam operasi, tarif sampai jenis pelayanan yang diberikan.
Pada saat pengecekan di villa di Seminyak, FCN ditemukan sedang berada di lokasi tersebut. FCN mengaku dirinya diajak oleh temannya untuk bertemu dengan seorang pria di villa tersebut.
Saat petugas menunjukkan bukti dari aplikasi kencan yang menampilkan gambar sosok yang menyerupai FCN, ia membantahnya, bahkan menuding gambar tersebut adalah rekannya.
Ia bahkan mengaku tidak mengetahui tentang uang yang terlihat dalam gambar tersebut.
“FCN mengklaim bahwa ketika dia berada di kamar, uang tersebut muncul di atas kasur, diduga sebagai tip setelah berakhirnya kencan,” jelas Dudy.
Dudy menjelaskan, ketiga WNA tersebut dipulangkan pada Kamis (20/6/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Ketiganya dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutup Dudy. (nan)