BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Dana Desa Sudaji Diduga Diselewengkan Rp 425 Juta, Kejari Buleleng dan Inspektorat Turun Tangan

kejari buleleng
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, yang nilainya mencapai lebih dari Rp 425 juta. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengungkapkan bahwa proses pengumpulan data dan keterangan terus berjalan sebagai respons atas laporan masyarakat yang masuk pada 31 Juli 2025.

“Kami tetap akan turun melakukan pulbaket dan puldata sembari menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Buleleng untuk dijadikan pembanding,” kata Dewa Baskara, Senin(4/8/2025).

Laporan dari warga menyebut adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, korupsi, hingga kegiatan fiktif yang melibatkan perangkat desa. Untuk mendalami hal itu, Kejari telah membentuk tim yang bertugas menggali informasi dan mengkaji potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan Dana Desa Sudaji dari tahun 2022 hingga 2024.

Secara terpisah, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng juga bergerak cepat dengan menggelar rapat ekspose hasil pemeriksaan atas permintaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng. Rapat tersebut digelar pada Rabu (4/8/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, Camat Sawan, serta beberapa staf desa.

Dalam ekspose itu, Inspektur Pembantu V Gede Ngurah Oemardani membeberkan hasil pemeriksaan internal.

“Dari hasil ekspose ditemukan dugaan penyimpangan pada pekerjaan fisik dan ketahanan pangan sebesar Rp425.314.302,-,” tegas Oemardani.

Ia menambahkan bahwa hasil temuan itu harus segera ditindaklanjuti. “Uangnya harus dikembalikan ke kas desa sebelum 60 hari. Ini persoalannya kembali kepada kepala desa, bisa menyelesaikan atau tidak. Terkait masalah hukumnya terserah, kita berposisi hanya ingin menyelamatkan uang negara,” tambahnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Sudaji, Ngurah Fajar Kurniawan, menyatakan siap bertanggung jawab atas penyimpangan yang ditemukan.

“Saya sebagai Perbekel bertanggung jawab atas semua tindakan bawahan saya. Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami,” ujarnya.

Langkah lanjut dari Kejari dan Inspektorat akan sangat menentukan apakah kasus ini akan masuk ke ranah pidana atau cukup diselesaikan dengan pengembalian dana. (ndra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *