BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Kejaksaan

jpu tahan mantan peng lpd
Opi Antari dan Trimayasa mantan pengurus LPD Tamblang saat akan ditahan jaksa usai pelimpahan tahap dua di Kantor Kejari Buleleng. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com). Dua mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Keduanya yakni mantan bendahara LPD Made Opi Antarini (37) dan mantan sekretaris LPD, Ketut Trimayasa (37) diduga terlibat korupsi dilembaga keuangan milik desa adat tersebut.

Penahanan keduanya menyusul sebelumnya mantan Ketua LPD Adat Tamblang, Ketut Rencana, terlebih dahulu dijebloskan ke penjara setelah hakim memvonis penjara selama lima tahun pada 23 Juli 2024 lalu. Keduanya ditahan setelah pelimpahan tahap dua serta barang bukti perkara ke JPU.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa, mengatakan dua tersangka yakni Opi Antarini dan Ketut Trimayasa diduga secara bersama – sama melakukan korupsi yang merugikan LPD Tamblang setelah  jaksa melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

“Setelah pelimpahan tahap dua serta penyerahan barang bukti perkara ke JPU selesai, kemudian dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka pada Rabu (05/3/2025) sekitar pukul 10.00 Wita,” jelas Dewa Gede Baskara saat dikonfirmasi pada Minggu (09/3/2025).

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini sebesar Rp 1.555.716.674. Sementara  tersangka, Opi Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574 dan Ketut Trimayasa bertanggung jawab sebesar Rp 226.100.000,-.

“Dalam putusan majelis hakim, Ketut Rencana divonis bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 474.170.100 saat masih menjabat sebagai Ketua LPD,” imbuhnya.

Terkait ditahannya dua tersangka itu,menurut Dewa Baskara, didasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

“Penahanan kedua tersangka dilakukan di Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 20 Maret. Dan Tim JPU menyiapkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan,” uca Dewa Baskara yang juga menjabat Kepala Humas Kejari Buleleng ini.

Sementara itu, JPU menjerat Opi Antari dan Trimayasa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal, 8, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Khan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *