BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Narkoba Nyaris Seberat 1 Kg di Musnahkan Kejari Buleleng

musnah
Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memimpin pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkrah di halaman Kejari Buleleng, Kamis (17/4/2025). (foto/khan)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com). Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melalui Bidang Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PAPBB), kembali memusnahkan  barang bukti dalam perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).  Dari sejumlah kasus tersebut, narkoba berupa sabu-sabu masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan. Bahkan kali ini sabu-sabu yang masuk dalam daftar pemusnahan nyaris sebarat 1 kg.

Kepala Kejari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memimpin jalannya pemusnahan di halaman kantor Kejari Buleleng, Kamis (17/4/2025). Dalam keterangannya Edi Irsan mengatakan, pemusnahan  tersebut merupakan barang bukti dari total 52 berbagai macam perkara yang telah inkrah.

Diantaranya, Narkotika sebanyak 32 perkara, pencurian sebanyak 6 perkara, perkara Perlindungan Anak sebanyak 8 perkara, perjudian sebanyak 1 perkara, penggelapan sebanyak 1 perkara, penganiayaan sebanyak 1 perkara, pengeroyokan 1 perkara, kepemilikan Ilegal senjata pi 1 perkara dan kejahatan yang membahayakan keamanan umum 1 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang pertama selama Tahun 2025 yaitu sejak Bulan Desember sampai dengan April 2025 dengan total perkara sebanyak 52 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Edi Irsan, Kamis (17/4/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan selain sabu-sabu diantaranya alat pakai narkotika, handphone, beberapa potong pakaian, baju kaos, celana, sajam, tas pinggang, senpi dan lain-lain. Edi Irsan menyebut, narkoba masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan dengan total berat berupa sabu-sabu yakni 865,08 gram Netto 915,38 gram Bruto. Ada juga berupa residu sabu-sabu dengan berat 14,25 gram.

“Untuk mengurangi angka kasus narkoba, kejaksaan telah menempuh berbagai cara diantaranya penegakan hukum dengan melakukan penuntutan yang tinggi terhadap pelaku untuk menimbulkan efek jera,” imbuhnya.

Sedang terkait keinginan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali  Ketut Sumedana yang akan merehablitasi pengguna narkoba, Edi Ersan mengatakan siap akan mendukung hal tersebut. Ia mengatakan, sejauh fakta dan hasil pemeriksaan pelakunya murni pengguna, ia akan menerapkan mekanisme rehablitasi kepada yang bersangkutan.

“Tentu kita akan lakukan rehabilitasi bagi pelaku pemakai atau pengguna karena sesungguhnya mereka korban. Dan itu dikecualikan kepada pengguna yang berulang kita akan lakukan evaluasi dan diberikan efek jera,”tandas Edi Irsan. khan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *