BULELENG (terasbalinews.com). Kasus dugaan menjebak rekan bisnis menggunakan narkoba jenis sabu-sabu masih bergulir di Polres Buleleng. Adalah Putu Bayu Mandayana (37), asal Dusun Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang juga owner Umah Mesari resmi ditangkap setelah menyandang status tersangka karena diduga menjebak rekan bisnisnya dengan modus jual beli narkoba.
Eks Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Buleleng bersama komplotannya diduga menjebak rekan bisnisnya, Gede Saras, menggunakan narkoba yang ditempat di 8 titik di kediamannya. Sejak kasus itu bergulir di Polres Buleleng hingga kini masih berproses sebelum sampai di meja hakim.
Selaku korban, Gede Saras Kembali angkat bicara atas kasus yang menimpanya. Ia menyebut kasus yang dia alami bukan sekadar kriminalisasi, tapi juga upaya pembunuhan yang nyaris luput dari sorotan. Ia menegaskan, publik jangan terkecoh karena ada dua kasus berbeda dalam peristiwa yang nyaris merenggut nyawanya. Yakni penjebakan terkait narkoba, dan upaya pembunuhan yang ia alami.
Menurut Saras, keduanya merupakan bentuk kejahatan terencana yang saling berkaitan. Hanya saja dalam prosesnya, Saras menilai ada ketidaksinkronan penanganan perkara antara Sat Narkoba dan Sat Reskrim yang menurutnya justru memperkeruh keadilan yang ia harapkan.
“Saya sudah lapor di Reskrim dan sebelumnya juga sudah ditangani di Narkotika. Nah, dari pihak Narkotika sendiri kasusnya sudah masuk P-19 ke kejaksaan, tapi kemudian berkasnya dikembalikan lagi karena katanya ada kekurangan,” ungka Gede Saras, pada Senin (12/5/2025).
Tidak itu saja, Gede Saras mengaku kaget atas informasi dari kuasa hukumnya bahwa kasus antara laporan di Reskrim dan Narkotika akan digabungkan. Padahal, menurutnya, dua laporan dengan perkara yang berbeda.
“Ini mencengangkan. Harusnya jangan digabung karena berbeda. Narkotika ya narkotika, Reskrim itu kriminalisasi dan penjebakan,” ujarnya.
Saras melanjutkan, kasus yang menimpanya bukan hanya soal narkotika, tapi juga ada unsur pencemaran nama baik dan upaya penjebakan yang terencana.
“Yang saya laporkan ke Polres itu pencemaran nama baik dan penjebakan. Karena yang dilakukan beberapa waktu lalu itu bukan sekadar kepemilikan narkotika, tapi dipakai untuk menjebak orang, mencelakai saya,” ungkapnya.
Karena itu ia menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil tanpa harus menunggu viral dulu. Menurutnya, banyak kasus besar baru mendapat perhatian serius setelah menjadi sorotan publik.
“Harapan saya, proses hukum ini berjalan sesuai aturan. Polisi sudah bekerja luar biasa, tinggal kejaksaan dan pengadilan. Jangan seperti kasus suaminya Candra Dewi yang awalnya cuma 6 tahun, setelah viral jadi 26 tahun. Di negeri ini memang no viral, no justice,” sindir Gede Saras.
Gede Saras mengaku masih menyimpan laporan tambahan yang belum ia teruskan ke Polda Bali, termasuk rencana pelaporan kasus dugaan percobaan pembunuhan melalui injeksi narkotika dan fitnah penggelapan di media sosial yang sebelumnya telah dihentikan (SP3). Ia menyatakan akan kembali melanjutkan proses hukum tersebut setelah proses saat ini rampung. Ia pun berharap media terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah derasnya arus informasi.
“Saya berharap kasus ini dikawal sampai akhir. Biar keadilan ini benar-benar bisa sampai ke putusan final. Jangan dibiarkan menggantung atau diintervensi kepentingan,” tandasasnya.
Sebelumnya, Polres Buleleng menangkap Putu Bayu Mandayana setelah terbukti melakukan upaya keji terhadap lawan bisnisnya dengan menjebak menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, Gede Saras, rekan bisnisnya nyaris kehilangan nyawa setelah minuman yang diberikan kepadanya diduga dicampur narkotika jenis sabu-sabu. Bayu berkomplot dengan dua rekannya yang juga sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Atas perbuatannya polisi menjerat ketiga tersangka dengan dua pasal, yakni Pasal 114 dan Pasal 113 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pelaku tindak pidana kejahatan dapat berupa pelaku utama, pelaku yang menyuruh, dan pelaku yang turut serta. Khan















