DENPASAR (terasbalinews.com). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali bakal mengawasi pergerakan warga negara asing (WNA) buntut pengungkapan laboratorium narkoba rahasia di Mama House Villa, Jalan Keliki Kawan Payangan, Gianyar.
“Kanwil Kemenkumham Bali telah secara konsisten melaksanakan langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya Bali, dimana salah satu fokus utamanya adalah memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Rabu (24/7/2024).
“Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk menciptakan Bali yang bersih dari narkoba,” tambah dia.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Bea Cukai, Polri berhasil mengungkap Clandestine Laboratorium (Laboratorium Rahasia) milik Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dan Yordania di Mama House Villa, Jalan Keliki Kawan Payangan, Gianyar.
“Hari ini kita buktikan bersama bahwa seluruh elemen bangsa masih memiliki kepedulian dan komitmen tinggi dalam melawan kejahatan narkotika,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol. Marthinus Hukom.
Sementara, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan, kasus laboratorium narkoba ini terungkap setelah BNN melakukan operasi siber pada Kamis (18/7/2024).
Saat dilakukan penggrebekan, petugas BNN mengamankan tiga orang asal Filipina yang terdiri dari laki-laki berinisial DAS dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS),
“Sementara itu satu orang lagi WNA asal Yordania berinisial AMI masih dalam pengejaran,” tutur Sugiri.
Sugiri menerangkan, laboratorium tersebut memproduksi narkoba jenis baru yang pertama kali ditemukan di Indonesia, yakni (DMT) atau Dimethyltryptamine.
“DMT ini merupakan pertama kalinya di Indonesia untuk pembuatannya. DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan,” ungkap Sugiri
Berdasarkan kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (nan)