BULELENG (terasbalinews.com). Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Selain BB narkoba yang mendominasi proses pemusnahan, sejumlah BB lain diantaranya obat-obatan tanpa izin BPOM turut dimusnahkan bersama BB tindak kejahatan lainnya. Pemusnahan BB putusan perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2024 digelar Senin (25/11/202) dihalaman depan dan belakang Kantor Kejari Buleleng.
Dalam penjelasannya Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Edi Irsan Kurniawan, SH mengatakan dalam tahun ini Kejari Buleleng telah tiga kali melaksanakan proses pemusnahan BB yakni, bulan Maret dan Juni serta November 2024. Proses pemusnahan BB berpedoman pada Peraturan No.2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Proses pemusnahan ini sangat strategis sebagai bagian tugas dan fungsi kejaksaan dalam upaya penegakan hukum dan melaksanakan putusan pengadailan yang telah inkrah,” kata Edi Irsan Kurniawan.
BB tersebut berasal dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana umum selama 4 bulan sejak Juli hingga November. Totalnya sebanyak 53 perkara diantaranya perkara pencurian, narkotika, perlindungan anak, UU Kesehatan dengan didominasi oleh Perkara Narkotika.
“Sejumlah BB yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 79,031 gram,obat-obatan ilegal,handphone,beberapa potong pakaian, baju kaos, celana,sajam, tas pinggang dan lain-lain,” imbuhnya.
Dengan proses pemusnahan itu, kata Edi Irsan Kurniawan kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dalam hal pemusnahan barang bukti selama Tahun 2024 yaitu sejak Bulan Januari sampai dengan November 2024 telah melaksanakan pemusnahan BB dengan total perkara sebanyak 125 perkara.
“Memang kasus-kasus yang diterima Kejari Buleleng masih didominasi BB dalam kasus narkotika. Ini berarti kasus narkotika masih dominan terjadi selama tahun 2024. Kami berharap peran serta semua pihak untuk ikut serta memberantas peredaran gelap narkotika khususnya di Buleleng,” jelas Edi Irsan.
Ia pun menyebut Kejari Buleleng selama ini telah berperan aktif untuk turut serta memerangi narkotika dengan segala jenisnya. Secara preventif kata Edi Irsan kejaksaan memiliki instrumen penyuluhan dan penarangan hukum.
“Salah satu materi yang sering disampaikan dan itu penting adalah informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan hukuman bagi yang terlibat dalam urusan itu (narkoba) cukup berat,”tandasnya. Khan