BULELENG (terasbalinews.com) – Dugaan kasus penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Buleleng. Seorang pemilik lahan di Banjar Dinas Pamesan, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, melaporkan Ketut Wijana Putra (71), warga setempat, ke Polres Buleleng.
Lahan yang dipersoalkan diketahui dieksploitasi berupa tanah dan bebatuan, kemudian dijual tanpa izin. Aksi itu disebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya dilaporkan oleh I Ketut Arsana, warga Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, yang merupakan kuasa dari pemilik lahan bernama Pardamean Siahaan.
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan laporan tersebut.
“Ya benar, saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Buleleng dan sedang dalam tahap penyelidikan. Saksi pelapor sudah dimintai keterangan. Untuk perkembangan kasus tersebut nanti kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).
Dalam laporannya, Arsana menuturkan bahwa Ketut Wijana Putra melakukan pencurian dengan menggali bebatuan menggunakan alat berat, lalu menjual hasilnya.
“Pelaku juga melakukan pengerusakan lahan dengan merubah posisi semula yang awalnya tinggi menjadi cekung dan berlubang besar,” ungkap Arsana.
Ia mengaku pertama kali mengetahui aksi itu pada 26 Juli 2025. Saat itu, operator alat berat berwarna kuning tampak sedang memecah batu. Setelah ditanya, operator mengaku diperintah oleh Ketut Wijana.
“Pelaku mengaku sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan yang diklaim milik Wayan Putra. Padahal jelas lahan tersebut milik bos saya bernama Pardamean Siahaan. Saya selaku pihak yang diberi kuasa oleh pemilik melaporkan kasus itu ke polisi,” terangnya.
Arsana juga menyebut, Ketut Wijana sempat menawarkan ganti rugi senilai Rp 125 juta. Namun janji itu tidak pernah terealisasi hingga laporan resmi dilayangkan.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kerugian sebesar Rp 500 juta yang mana kerugian tersebut didapat dari berkurangnya volume tanah dan batu yang sudah terjual,” pungkas Iptu Yohana. (ndr)















