BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Kompolnas Ungkap Fakta Baru Kasus Bukit Ser, Puluhan Dokumen Sudah Diperiksa

whatsapp image 2025 10 26 at 17.34.54
Ketua Badan Eksekutif LSM Genus Anthonius Sanjaya Kiabeni, memperlihatkan surat dari Kompolnas setelah melakukan kordinasi dalam kasus Bukit Ser, Desa Pemuteran. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, kembali mencuat setelah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan hasil klarifikasi atas Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM) terkait laporan Kadek Muliawan. Klarifikasi itu disampaikan kepada Ketua LSM Gema Nusantara (Genus), Anthonius Sanjaya Kiabeni, melalui surat tertanggal 30 September 2025.

Dalam surat yang ditandatangani Mochammad Khoirul Anam, SH, Kompolnas menjelaskan bahwa penyidik Polres Buleleng telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Lebih dari 30 warkah permohonan sertifikat hak milik (SHM) serta sejumlah surat perjanjian dan pernyataan dari berbagai pihak telah diperiksa. Dokumen-dokumen itu diduga terkait konspirasi pengambilalihan tanah negara di kawasan Bukit Ser pada tahun 2020.

Anthonius membenarkan adanya kemajuan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
“Ya, ini surat dari Kompolnas yang kelima kami terima. Isinya menjelaskan proses penyidikan yang sudah berjalan cukup jauh. Banyak saksi dan puluhan dokumen telah diperiksa penyidik,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Ia menambahkan, proses penyidikan kini mulai mengerucut dan berpotensi dilanjutkan ke tahap gelar perkara setelah adanya koordinasi dengan BPKP serta Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Kementerian Keuangan RI.
“Bisa saja setelah koordinasi dengan BPKP dan Kemenkeu dilakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut kasus ini,” imbuhnya.

Dengan adanya puluhan dokumen yang diduga kuat menguatkan indikasi tindak pidana korupsi, Anthonius mendesak agar penyidik segera bertindak.
“Kami mendesak penyidik untuk segera menyita dokumen-dokumen yang telah didapatkan agar tidak hilang dan dapat dijadikan barang bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus tersebut.
“Perkembangan (kasus Bukit Ser), penyidik akan segera melakukan gelar perkara,” ujarnya singkat. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *