BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Polres Buleleng Bongkar Modus Penipuan Challenge, Enam Korban Rugi Rp15 Juta

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) Tawaran mengikuti challenge dengan iming-iming hadiah Rp200 ribu justru berujung penipuan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng mengungkap aksi seorang pria berinisial PS (25) yang diduga membawa kabur telepon genggam milik sejumlah warga di wilayah Kecamatan Buleleng.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mencatat enam korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp15 juta. Modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan tantangan kepada calon korban, kemudian meminta telepon genggam mereka dengan alasan digunakan sebagai timer atau stopwatch.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan mengenai kehilangan telepon genggam. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng melalui pemeriksaan saksi hingga penelusuran rekaman CCTV.

“Modus yang digunakan tersangka cukup sederhana. PS berkeliling mencari calon korban, kemudian menawarkan sebuah tantangan atau challenge dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp200 ribu,” jelas Ruzi Gusman, Kamis (27/8/2026).

Menurut Ruzi, setelah korban tertarik, tersangka mengajak mereka menuju lokasi yang lebih sepi. Di tempat tersebut, korban diminta menyerahkan telepon genggam untuk mendukung pelaksanaan challenge.

Namun, setelah ponsel berada di tangan tersangka, tantangan tersebut ternyata hanya menjadi kedok. PS kemudian meninggalkan korban dan membawa telepon genggam menggunakan sepeda motor.

“Setelah korban menyerahkan telepon genggam, tersangka kemudian menjalankan tantangan seorang diri. Saat korban lengah, tersangka justru membawa kabur telepon genggam tersebut menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.

Salah satu korban berinisial MH menjadi korban setelah diajak membuat konten TikTok dengan iming-iming hadiah Rp200 ribu. Saat itu, korban sedang berjualan bantal di kawasan Taman Kota Singaraja.

Korban kemudian dibawa menuju kawasan selatan Rumah Sakit Bali Med. Di lokasi tersebut, tersangka kembali meminta telepon genggam korban dengan alasan akan digunakan sebagai stopwatch dalam challenge.

Dari penyelidikan polisi, sejumlah telepon genggam yang diduga hasil kejahatan kemudian diketahui telah digadaikan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, STNK, kunci kendaraan, helm, tas, jaket, sepatu, sandal serta surat bukti gadai.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menganalisis laporan masyarakat, keterangan saksi dan rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengarah kepada PS.

Tersangka kemudian diamankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Pantai Lingga, Banyuasri. Dalam pemeriksaan, PS mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya berkeliling di wilayah Kota Singaraja untuk mencari korban dengan menawarkan challenge berhadiah.

Atas perbuatannya, PS dijerat Pasal 476, Pasal 492, dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut masih menjadi perhatian kepolisian, terutama untuk mengantisipasi adanya barang bukti maupun kejadian lain yang berkaitan dengan modus serupa. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *