BULELENG (terasbalinews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan seorang anak punk yang mengamen di Taman Yowana, Kelurahan Banyuasri, Singaraja, Rabu (21/10/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan koordinasi dengan Dinas Sosial, pria berusia 23 tahun tersebut diketahui bekerja di bengkel las milik warga di Desa Patemon, Kecamatan Seririt.
Penertiban dilakukan Tim Lagas Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Buleleng sekitar pukul 10.10 WITA, menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas mengamen di kawasan taman tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan wilayah sekaligus mendata pria bernama Arsnando Bayu Berlian Harianto Putra, asal Dusun Kerajan, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil asesmen awal, yang bersangkutan mengaku berprofesi sebagai tukang las. Saat diamankan, ia membawa uang hasil mengamen sebesar Rp31.000.
Kepada petugas, Arsnando mengaku tiba di Kota Singaraja pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WITA menggunakan kendaraan umum dengan tujuan mengamen di wilayah perkotaan. Ia juga menyebut tinggal menumpang di rumah warga di Desa Patemon.
Namun, hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa Arsnando sebenarnya merupakan pekerja di bengkel las milik warga Banjar Dinas Jeroan, Desa Patemon. Ia tinggal di rumah yang disediakan bagi para pekerja bengkel tersebut.
Dinas Sosial Kabupaten Buleleng selanjutnya berkoordinasi dengan Perbekel Patemon untuk menindaklanjuti persoalan administrasi kependudukan yang bersangkutan. Dari hasil koordinasi, Arsnando diketahui belum tercatat secara administratif dalam F1.15 (PPNP), sehingga pemerintah desa diminta melakukan pendataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses pendataan dan koordinasi selesai, Arsnando diantar kembali ke tempat tinggalnya di Banjar Dinas Jeroan, Desa Patemon. Rangkaian kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 10.45 WITA.
Kasatpol PP Buleleng Minta Ketertiban Dijaga, Pendekatan Humanis Tetap Diutamakan
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat mengenai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat tentu menjadi perhatian kami. Ketika ada informasi mengenai aktivitas mengamen di ruang publik, petugas akan turun untuk memastikan situasi di lapangan dan melakukan penanganan sesuai aturan,” ujar Kappa.
Ia menjelaskan, penanganan terhadap orang yang ditemukan beraktivitas di ruang publik tidak semata-mata berorientasi pada penertiban, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi sosial serta latar belakang yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan bekerja di bengkel las dan tinggal di rumah yang disediakan oleh pemberi kerja. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar penanganannya tepat, termasuk menindaklanjuti persoalan pendataan administrasi melalui pemerintah desa,” jelasnya.
Menurut Kappa, sinergi antara Satpol PP, Dinas Sosial, dan pemerintah desa diperlukan agar penanganan persoalan ketertiban umum tidak berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan administrasi masyarakat.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani secara terukur, proporsional, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Penanganan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. *ndr














