BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Bahas Dugaan Pencaplokan Tanah Negara di Bukit Ser, Rapat Gabungan DPRD Buleleng Berlangsung Panas

ngurah arya
Rapat Gabungan Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng dengan agenda tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser,Senin (13/01/2025). (foto/khan).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com). Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya terlihat berhati-hati dalam menyikapi kasus peralihan hak lahan di kawasan Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecmamatan Gerokgak, Buleleng. Hal itu terungkap dalam Rapat gabungan pimpinan dan anggota  DPRD Buleleng pada Senin (13/01/2025) dengan agenda tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser. Rapat berlangsung panas diwarnai perdebatan dalam menyikapi pengaduan masyarakat tersebut.

Ngurah Arya mengatakan kasus Bukit Ser semestinya dilihat secara komprehensif karena menyangkut permohonan tanah negara oleh warga. Terlebih didalamnya telah dibangun sebuah villa kendati perizinan yang dikantongi belum lengkap. Kepada peserta rapat ia meminta agar rekomendasi yang akan keluarkan termasuk kepada aparat penegak hukum tidak menjadikan lembaga DPRD Buleleng sebagai pihak yang dianggap paling mengetahui persoalan peralihan hak atas lahan dikawasan itu sehingga nantinya tidak di posisikan sebagai saksi.

“Jangan sampai kesimpulan yang kita ambil disampaikan kepada aparat hukum kemudian kita menjadi saksi seolah-olah kita dianggap paling tahu urusan lahan tersebut,” ujar politisi PDIP asal Desa Gerokgak ini.

Saat melakukan kunjungan lapangan ke objek lahan di kawasan Bukit Ser, Ngurah Arya mengaku mendapatkan data sebanyak 12 hektar lahan yang dipermasalahkan. Selanjutnya ada seluas 34 hektar lahan yang sama di Bukit Beratan yang masih satu kawasan dengan Bukit Ser. Dan yang menjadi persoalan lahan seluas 5,4 hektar diantarannya 1,8 hektar ber SPPT yang dituntut atas kepentingan pihak yang mengadu ke DPRD Buleleng.

“Asumsi kita ada kerugian negara yang dimohon sebanyak 34 hektar di Bukit Beratan dan 12 hektar di Bukit Ser yang dicaplok orang. Namun yang dituntut hanya 1.8 hektar oleh pelapor dengan nama Mulyawan selaku pemohon awal yang SPPT nya hilang. Jangan sampai kehilangan SPPT  kita masuk ke persoalan itu. Kenapa permohonan yang menjadi legal standing BPN yang memiliki kewenangan membolehkan atau tidak kemudian seolah kita paling tahu yang membenarkan atau menyalahkan,” tambah Ngurah Arya.

Menurutnya, DPRD Buleleng menghormati setiap proses yang telah dilakukan oleh para pihak terkait dan  mendorong untuk untuk ditindak lanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan DPRD Buleleng, katanya akan selalu bertindak secara netral terkait aspirasi yang disampikan oleh masyarakat.

“Kita selalu menghormati proses-proses hukum yang telah dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan  yang berlaku,” ucapnya.

Sedang soal pembangunan villa yang telah dihentikan proses pembangunannya oleh Satpol PP Buleleng, Ngurah Arya mengatakan tetap melakukan pengawasan meskipun belum ada laporan terhadap pembangunan yang ada di kawasan Bukit Ser dengan menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang.

“Kalau ada penutupan berati ada indikasi pelanggaran, kita bergerak secara parsial kita dorong kasus tanahnya, dan masalah bangunan kita berikan kepada intansi yang berwenang sesuai fungsi pengawasan dewan,”  ujarnya.

Sementara itu, Susila Umbara selain menyorot soal peralihan hak atas lahan, ia memberikan atensi atas dibangunnya villa milik I Nyoman Arya Astawa alias Mang Dauh dilahan yang menjadi persoalan selain belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Kita dorong Polres Buleleng menyelesaikan masalah tanah Bukit Ser, itu saja. Jadi kita tidak masuk ke ruang-ruang ada BPN disitu walapun kita memiliki hak untuk menelusuri itu berdasar pengaduan masyarakat,” tandasnya. Khan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *