BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bawa Puluhan Butir Peluru Aktif, Warganegara Amerika Diamankan Petugas Bandara Ngurah Rai

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Seorang pria warganegara Amerika Serikat, Drew Thomas Stone (27) diperiksa intensif petugas karena kedapatan membawa dua buah magazen serta puluan butir peluru aktif di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Yang bersangkutan merupakan calon penumpang dan hendak meninggalkan Bali dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-870 rute Denpasar – Incheon, Korea Selatan,” terang General Manager Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Haruman Sulaksono ketika dimintai konfirmasi, Selasa (2/4/2019).

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas dengan beberapa benda aneh dari dalam koper milik penumpang saat dilakukan pemindaian menggunakan mesin X-Ray di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, Minggu (31/3/2019) sekitar pukul 22.45 Wita.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara manual terhadap koper berwarna hitam tersebut milik pria asing pemegang paspor dengan nomor 591573207 tersebut. Setelah dibuka ditemukan 31 butir peluru aktif dan 2 buah magazen.
Oleh Personel Aviation Security (Avsec), Thomas Stone yang saat itu bersama seorang wanita asing dibawa ke posko keamanan di lantai 3 Terminal Internasional untuk dimintai keterangan awal mengenai keberadaan peluru dan magazen di dalam koper tersebut. Saat itu si bule hanya mampu menunjukkan surat izin kepemilikan senjata saja.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, personel Aviation Security Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Kawasan Udara Ngurah Rai dan Bea Cukai,” kata Haruman Sulaksono.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kawasan Udara I Gusti Ngurah Rai, Kompol Agung Budiarto membenarkan terkait adanya pria asing diperiksa secara intensif karena kedapatan membawa magazen beserta puluhan peluru aktif.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku barang tersebut dibawa dari negaranya. Mereka mengatakan jika disana barang seperti itu dilegalkan. Hanya persoalannya, prosedur atau ketentuan hukum di Indonesia berbeda dengan negaranya,” jelas Kapolsek.

Kendati demikian kata Kapolsek, pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat terkait warganya yang kedapatan membawa magazen dan peluru aktif. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *