(foto – Ist) Tim penyidik Kejari Denpasar saat menggeledah Kantor Desa Dauh Puri Klod
DENPASAR – Meski belum berani menyebut nama atau inisial calon tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBDes Desa Dauh Puri Klod yang diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp1 milyar, namun diprediksi, penyelidikan kasus ini akan segara tuntas.
Pasalnya, setelah memeriksa beberapa saksi termasuk mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha, tim penyidik dikabarkan sudah mengajukan permohonan penghitungan kerugian Negara ke pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma yang membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan ekspos (gelar perkara) di Kantor BPKP Bali pada hari Rabu (17/7/2019) lalu.
“Kami sudah menggelar ekspos di Kantor BPKP dan sekaligus mengajukan permohonan untuk melakukan penghitungan kerugian Negara yang pasti dalam perkara ini,” ujar jaksa yang akrab disapa Gung Ary ini, Senin (22/7/2019).
Namun demikian, Gung Ary tidak berani memastikan kapan hasil penghitungan kerugian Negara yang dimohonkan kepada pihak BPKP ini selesai. “Kami tidak berani pastikan, yang jelas saat ini sudah kami mohonkan untuk dilakukan pengitungan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi ini mencuat berawal dari laporan seorang warga yang juga aktivis, I Nyoman Mardika melaporkan ke Kejati Bali. Sebelumnya disebut pula, dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp1 milyar lebih.
Dugaan penyelewengan muncul ketika selisihnya antara SILPA APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp1,95 milyar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara serta Kaur Keuangan.
Sementara, dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,03 milyar, disebutkan sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp8,5 juta, Kaur Keuangan Rp102 juta dan Bendahara Rp144 juta. Sisanya sekitar Rp770 juta ini masih didalami lagi.(zar)
Beranda Teras Hukrim Bongkar Kasus Peyelewengan APBDes, Penyidik Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara