BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Dibuat Jera, Polresta Denpasar Pertontonkan Bandar Narkoba ke Masyarakat 

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Meski sebelumnya pernah ditentang sejumlah LSM yang menganggap aksi memamerkan pelaku narkotika di depan masyarakat umum merupakan tindakan kurang manusiawi, Polresta Denpasar tidak bergeming. Sebanyak 20 orang pelaku kembali dipertontonkan ke masyakarat luas dengan kondisi tangan dan kaki dirantai.

“Ini bertujuan supaya masyarakat tau, inilah bandar, kurir dan pemakai narkoba yang sudah diungkap Polresta Denpasar. Kegiatan ini juga untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang tengah olahraga supaya tahu bahaya daripada penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat ekspose kasus di Lapangan Renon, Denpasar, Minggu (31/3/2019) pagi.

Seperti sebelum-sebelumnya, saat rilis di Lapangan Renon Denpasar tepatnya di depan patung PRG, sebanyak 20 orang tersangka narkoba juga diborgol kaki dan tangannya. Kapolresta menerangkan, sebagian besar atau 16 orang tersangka berasal dari luar Bali.

“Para tersangka merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali selama dua minggu terakhir. Mereka ada bandar, ada kurir dan kebanyakan dari luar Bali. Salah satu tersangka merupakan residivis kasus pengeroyokan dan bebas tahun 2015,” jelas Kapolresta.

(Foto/Ist)

Barang bukti yang diamankan juga lumayan banyak yakni berupa sabu seberat 167,44 gram, ekstasi 95 butir, ganja 1 kilogram lebih, dan happy five 15 butir. Kombes Ruddi menegaskan, upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar akan terus dilakukan.
Kasatgas CTOC ini juga memberi peringatan keras dengan mengancam akan mengambil tindakan tegas kepada para bandar yang masih nekat mengedarkan narkoba. Bahkan jika para pelaku nekat dan melakukan perlawanan pada saat ditangkap, petugas di lapangan diperintahkan untuk menembak.

“Mereka dikenakan pasal 111, pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” ucap Kapolresta Denpasar. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *