BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Dongkrak Pendapatan Daerah, DPRD Bali Minta Pj. Gubernur Cari Terobosan Inovatif  

whatsapp image 2024 06 30 at 17.11.51
Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah semesta berencana Provinsi Bali tahun anggaran 2023. (foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali mohon kepada Pj.Gubernur dengan jajaran perangkat daerah melakukan terobosan yang inovatif mencari sumber sumber pendapatan untuk peningkatan kas daerah dan mencegah terjadinya defisit.

“Dalam peningkatan pendapatan untuk kas daerah diantaranya dapat diperoleh dari pemungutan wisatawan asing dengan pola diberikan upah pungut sebagai motivasi agar sistem pemungutan berjalan efektif, dengan upaya melakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing,” ucap Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, Senin (24/6/2024) saat menyampaikan Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah semesta berencana Provinsi Bali tahun anggaran 2023.

Tentu apa yang disampaikan Fraksi Gabungan DPRD Provinsi Bali tak terlepas dari posisi sisa kas akhir tahun 2024 atau saldo akhir kas per 31 Desember 2023 sebesar Rp171,48 milyar lebih. Terhadap Sisa Kas Akhir Tahun 2023 sebesar Rp171,48 milyar lebih, mengalami penurunan dibandingkan Tahun 2022 sebesar Rp330,19.

Lebih lanjut ditegaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan pembangunan nasional dan merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah,dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat ditingkat pusat dan daerah.

Kemudian juga dilandasi dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan,100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.Yang mengandung Konsep Bali Masa Depan (2025-2125) dan dirancang dengan dimensi waktu yang disebut Tri Semaya yaitu; Atita(masa lalu), Wartamana (masa kini),dan Anagata (masa depan). Dan menjadi landasan menyusun teknokratik dari Arah Kebijakan Program  Pembangunan Daerah Bali yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD. (*/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *