BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

DPRD Buleleng Tekankan Standarisasi Harga dan Perbaikan Tata Kelola Bantuan Sosial

whatsapp image 2026 01 26 at 16.21.21
Rapat DPRD Buleleng bersama OPD membahas standar satuan harga dan tata kelola bantuan sosial agar penyaluran hibah lebih transparan dan tepat sasaran, Senin (26/1). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – DPRD Kabupaten Buleleng menaruh perhatian serius terhadap tata kelola penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos) agar lebih transparan dan akuntabel. Salah satu langkah yang ditekankan adalah penetapan standar satuan harga sebagai acuan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM saat rapat kerja bersama OPD terkait di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (26/1/2026). Ia menilai, tanpa standar harga yang seragam, mekanisme pengajuan dan penyaluran hibah berpotensi berjalan tidak tertib serta berbeda antar dinas.

“Dengan adanya standar satuan harga, kami membutuhkan agar seluruh OPD, termasuk Dinas PU dan dinas lainnya, mengeluarkan standar harga yang jelas. Ini penting agar tata cara permohonan hibah memiliki mekanisme yang baik dan seragam,” tegasnya.

Selain membahas standar harga, DPRD Buleleng juga mengkaji kebijakan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat pengajuan bantuan sosial. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak perpajakan, disebutkan bahwa NPWP pemohon pada prinsipnya hanya digunakan satu kali dalam proses pengajuan.

Namun demikian, DPRD menilai kebijakan tersebut perlu kehati-hatian. Pasalnya, terdapat potensi masyarakat kurang mampu, termasuk petani, yang memiliki NPWP hanya demi memenuhi persyaratan bansos justru berisiko tercatat sebagai wajib pajak aktif. Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan baru jika mereka tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun secara ekonomi tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.

Lebih lanjut, DPRD Buleleng menegaskan bahwa skema hibah sejatinya berfungsi sebagai jembatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat kecil namun mendesak. Dengan pengelolaan yang tepat dan terukur, bantuan sosial diharapkan benar-benar tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami tetap berpikir bijak, karena hibah ini merupakan perpanjangan dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Terkadang pokir DPRD tidak dapat direalisasikan langsung ke masyarakat karena keterbatasan fiskal daerah yang saat ini cenderung menurun,” jelasnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *