DENPASAR (terasbalinews.com). Sebanyak 3.892.714 warga negara asing (WNA) telah memasuki Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hingga Juli 2024.
Berbekal catatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali terus mengoptimalkan pengawasan keimigrasian di tengah meningkatnya kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Pulau Dewata.
“Peningkatan kedatangan WNA ini merupakan indikator positif pemulihan sektor pariwisata Bali pascapandemi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Kamis (1/8/2024).
“Namun, kami tetap berkomitmen untuk memastikan pengawasan keimigrasian yang ketat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.”
Adapun bentuk pengawasan keimigrasian meliputi peningkatan pemeriksaan dokumen perjalanan dimana petugas imigrasi melakukan pemeriksaan yang lebih teliti terhadap dokumen perjalanan WNA, termasuk paspor, visa, dan izin tinggal.
Selain itu, lanjut Pramella, penguatan sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi dilakukan untuk mempermudah pemantauan pergerakan WNA.
“Menjalin kerja sama yang erat dengan instansi terkait seperti kepolisian, Bea Cukai, dan Dinas Pariwisata untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta secara aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan,” tambah Pramella.
Lebih lanjut, Pramella juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali,” tandas Pramella. (nan)