DENPASAR – Gara-gara mencaci orang dengan kata-kata kasar, seorang wanita bernama Widya Prahayu Ekawati (27) harus dihadapkan pada majelis hakim PN Denpasar untuk diadili. Dalam sidang pimpinan Hakim Partha Bhargawa itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntu Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.
Dalam dakwaan yang dibacakan disebut, kasus yang mengantarkan Widya ini terjadi pada tanggal 17 Oktober 2018 pukul 19.30 WITA di salah satu Restauran di Jalan Tukad Gangga, Denpasar. Saat itu saksi korban Mita Ratna Sari sedang mengadakan acara ulang tahun anaknya.
Terdakwa yang mendadak hadir dalam acara itu tiba-tiba mengambil sebuah gelas yang berisikan minuman ke arah Mita Ratna Sari sambil berkata “bangsat”. Tak hanya itu, terdakwa pun lalu mengambil sebuah mangkok yang berisikan kuah hangat dan kembali menyiramkan ke arah Mita Ratna Sari.
Setelah itu terdakwa mengatakan kepada Mita Ratna Sari dengan kata-kata “dasar lonte”. Setelah berkata sepeti itu, terdakwa langsung berjalan keluar sambil berteriak “dasar perebut laki orang”.
Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan dihadapan orang banyak itu, Mita Ratna Sari Merasa terhina dan melaporkan terdakwa ke Polisi.
Terdakwa yang didampingi pengacara Taddy Raharjo itu dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan atau dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. (zar)