BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Gebrakan KPU Bali, Minta Pemda Tarik Pajak Baliho Kampanye

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Foto/nan)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Foto/nan)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dorong pemerintah daerah (Pemda) menarik pajak untuk baliho kampanye.

Agung Lidartawan menyebut, langkah itu sebagai wujud dukungan terhadap kampanye green election di Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, banyaknya pemasangan baliho tak terlepas dari tidak ada regulasi yang mengatur.

“Ya itulah makanya saya sering sarankan kenapa yang begini-begini terus muncul karena tidak ada aturan,” ungkap Agung Lidartawan, Senin (24/6/2025).

“Kenapa tidak bikin perda masing-masing bahwa pajak reklame bagi yang begitu-begitu itu dipajakin saja. Kan banyak dapat uang. Kan sama dengan iklan sabun, mereka memanfaatkan ruang untuk berjualan diri,” imbuhnya.

Selain itu, kata Lidartawan, kampanye menggunakan baliho sudah tidak digemari oleh calon pemilih khususnya dari generasi milenial.

“Dan logikanya anak-anak muda sudah bilang kepada saya bahwa gimana saya bisa memilih calon yang baik jika hanya dipasangin baliho saja. Dia tidak pernah tahu siapa orangnya, latar belakang keluarganya kemudian kenapa dia harus dipilih?,” ujar Lidartawan lagi.

Lebih jauh, mantan Ketua KPU Bangli itu menyarankan partai politik (parpol) atau calon yang akan bertarung pada Pilkada mendatang memanfaatkan media sosial untuk promosi.

“Kenapa tidak dibikinin video pendek. Di samping itu tidak akan banyak mengeluarkan biaya, katanya pemilu mahal? Ya sudah, tidak usah pasang baliho yang notabene ongkos pasangnya lain, ongkos tukang pasangnya juga banyak, tambah lagi satu krat bir, biasanya masang,” ujar Lidartawan lagi.

“Ini kan biaya (besar) kenapa tidak dialihkan ke medsos? Atau video-video pendek yang dibuat dalam bentuk CD disebarkan ke lain?” (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *