BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Imbas Konflik Timur Tengah, Imigrasi Terbitkan 270 Izin Tinggal Darurat

imigrasi udara
Pelayanan Kantor Imigrasi Bali. (foto/red)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BADUNG (terasbalinews.com).  Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan Timur Tengah akibat eskalasi konflik geopolitik masih berdampak pada dunia penerbangan internasional, termasuk rute penerbangan dari dan menuju Bali. Sejumlah penerbangan tujuan Timur Tengah terpaksa dibatalkan, menyebabkan sejumlah warga negara asing (WNA) tertahan di Pulau Dewata.

Merespons kondisi tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan pelayanan dan pengawasan keimigrasian terhadap WNA terdampak tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Bali.

Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Situasi ini membuat sejumlah WNA tidak dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke negara asalnya sesuai jadwal.

Sebagai langkah penanganan, hingga Minggu (8/3/2026), Kanwil Ditjen Imigrasi Bali melalui kantor imigrasi terkait telah menerbitkan 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA terdampak. Selain itu, sebanyak 35 WNA juga mendapatkan pembebasan biaya overstay setelah memenuhi persyaratan administrasi dalam kondisi darurat.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan pihaknya mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan pelayanan berjalan cepat sekaligus menjaga ketertiban.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Bali untuk bersiaga dan merespons cepat dinamika di lapangan. Imigrasi juga memaksimalkan berbagai saluran pengaduan, mulai dari pusat panggilan, media sosial, hingga layanan aduan langsung, guna membantu WNA memahami status keimigrasian mereka.

Selain itu, Imigrasi Bali juga menerapkan layanan satu hari selesai (same day service) untuk penerbitan ITKT agar WNA terdampak memperoleh kepastian hukum secara cepat. WNA juga diberikan kemudahan mengurus izin tersebut di kantor imigrasi mana pun di wilayah Bali tanpa harus menyesuaikan dengan domisili atau tempat tinggal terdaftar.

Di sisi lain, pengawasan terhadap WNA tetap dilakukan secara ketat untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan izin tinggal dengan alasan keadaan darurat.

Sengky menegaskan, pendekatan yang dilakukan pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan namun tetap berlandaskan aturan yang berlaku.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi para WNA akibat kondisi force majeure di Timur Tengah. Karena itu, Imigrasi Bali berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan mudah. Namun pengawasan tetap kami lakukan secara ketat agar keamanan dan ketertiban di Bali tetap kondusif,” ujarnya.

Imigrasi Bali juga mengimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang dan segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggal habis. Para WNA juga diminta tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *