BADUNG (terasbalinews.com). Upaya keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur non prosedural digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5).
Penundaan dilakukan setelah petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan di Terminal Keberangkatan Internasional. Rombongan penumpang tersebut awalnya hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Kecurigaan petugas bermula saat melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang penumpang. Dalam proses tersebut, mereka tidak mampu menjelaskan secara jelas tujuan perjalanan, serta tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai.
Dari penelusuran awal, diketahui masih ada enam orang lainnya yang merupakan bagian dari rombongan yang telah lebih dulu melewati autogate. Petugas kemudian memanggil keenam orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sehingga total rombongan berjumlah 13 orang.
Pada tahap pendalaman, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan antar anggota rombongan terkait maksud keberangkatan. Dugaan semakin menguat ketika salah satu penumpang menunjukkan tiket kepulangan melalui telepon selulernya. Saat itu, muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.
Dari penelusuran percakapan tersebut, terungkap indikasi rencana perjalanan menuju Dubai untuk menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi. Bahkan, dalam percakapan juga terdapat arahan agar keluarga tidak mengantar ke bandara, guna menyamarkan tujuan sebenarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas Imigrasi langsung mengambil langkah penundaan keberangkatan terhadap seluruh rombongan, sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, ke-13 WNI tersebut diserahkan kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses pendalaman lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural, khususnya terkait ibadah haji.
“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan secara profesional dan humanis guna mencegah praktik non prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi menjamin keamanan serta perlindungan hukum.
Penindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 terkait tata cara pemeriksaan keluar masuk wilayah Indonesia. (red)














