BULELENG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial NDLYY (22) karena overstay alia melebihi masa izin tinggal. Ia dipulangkan dari Bali pada Jumat (31/5/2024) lalu.
“Proses deportasi ini dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK-371 dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia,” kata Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan.
Hendra menerangkan, kasus overstay ini terungkap ketika NDLYY hendak memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Singaraja.
“Setelah pemeriksaan dokumen, petugas mendapati bahwa warga negara Malaysia tersebut merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya,” tambah Hendra.
Setelah mendapat laporan dari petugas pelayanan, Imigrasi Singaraja kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap NDLYY.
Hasil dari pemeriksaan diketahui, NDLYY sudah overstay selama 20 hari, namun tidak mampu untuk membayar biaya beban.
“Untuk itu, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” jelas Hendra. (nan)