BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kejari Badung Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di LPD Kekeran

banner 120x600

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung saat mengumumkan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi di LPD Kekeran.Foro(ist)
DENPASAR | Terasbalinews.com – Kasus dugaan korupsi di LPD Kekeran di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tidak lama lagi masuk ke meja persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung menjelaskan, berkas dalam kasus yang sudah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing, IWS selaku Ketua LPD, NKA bagian Tata Usaha dan IMWW bagian Kasir LPD Desa Adat Kekeran sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) dan dilakukan pelimpahan tahap II.
“Setelah jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap, oleh penyidik langsung dilakukan pelimpahan tahap II, hari ini, Senin (12/10/2020),” ujar Maha Agung, Senin (12/10/2020) saat dihubungi.
Dikatakan pula, untuk ketiga tersangka ini, usai pelimpahan tahap II langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.
“Ketiga tersangka langsung kita tahan untuk 20 hari kedepan. Untuk sementara tersangka kami titipkan di Polres Badung dan Polsek Abiansemal,” ungkap pejabat asal Buleleng ini.
Yang terakhir kata Maha Agung, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai menyusun surat dakwaan, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Saat ini JPU sedang menyusun dakwaan, ketika dakwaan selesai, saat itu pula akan kami limpahkan ke Pengadilan. Intinya secepatnya kami akan membawa kasus ini ke Pengadilan,” pungkas mantan Kajari Sorong ini.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Badung pada 20 April 2020. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi.
Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika ketiga tersangka saat menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran bersama-sama telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.
Namun uang dari nasabah tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak hanya dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Selain itu uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau hanya sebagian oleh para tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran.
“Uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing,” ungkap Kajari Badung kala itu.
Dari hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017, kerugian yang harus dipertanggungjawabkan ketiga tersangka sebesar Rp 5.258.192.863.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *