DENPASAR (terasbalinews.com). Aksi premanisme yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Patriot Garuda Nusantara (PGN) saat membubarkan People’s Water Forum (PWF) pada 20 Mei 2024 lalu memasuki babak baru.
Teranyar, panitia PWF bersama Koalisi Bantuan Hukum (KBH) Bali untuk Demokrasi, melaporkan aksi tersebut ke Polda Bali.
Perwakilan KBH, Rezky Pratiwi mengatakan, PGN diduga melakukan represi dengan menutup akses keluar masuk lokasi sehingga undangan tidak dapat masuk dan orang-orang di lokasi terisolasi, menghalangi peliputan jurnalis, perampasan empat karya seni dan atribut kegiatan, serta pengeroyokan.
Rezky juga mendesak penegakan hukum segera dilakukan termasuk pengusutan keterlibatan pejabat atau aparat dalam memobilisasi ormas, Satpol PP, dan kelompok lainnya di lokasi.
“Sekaligus sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional masyarakat serta memberikan efek jera agar di masa yang akan datang tidak ada lagi tindakan-tindakan anti demokrasi dan premanisme yang dilakukan,” ucap Rezky dalam siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Radite menjelaskan, setidaknya terdapat tiga tindak pidana yang dilaporkan, yakni dugaan perampasan kemerdekaan, pencurian dengan kekerasan, serta kekerasan terhadap orang secara bersama-sama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut KBH, jelas Rezky, aksi represi PGN dalam kegiatan PWF pelanggaran hak asasi manusia yang menambah catatan buruk atas situasi demokrasi Indonesia.
Lebih jauh, Rezky menceritakan, sebelum tanggal kegiatan, Panitia PWF juga telah menerima intimidasi oleh pihak intel kepolisian dan TNI, serta pembatalan tempat kegiatan awal di ISI Denpasar atas permintaan pihak Kemendikbudristek
“Perlu diketahui pula bahwa tindakan semacam ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, tindakan Represi dan premanisme juga terjadi pada event-event internasional sebelumnya,” terangnya. (nan)