Buleleng (terasbalinews.com) – Meskipun sudah lama dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas sekolah penerbangan dan direncanakan akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Bali, Bandara Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, ternyata masih menyimpan persoalan lama yang belum terselesaikan: sengketa lahan seluas 56,5 are yang hingga kini belum sepenuhnya diganti rugi.
Lahan yang berada tepat di tengah landasan pacu itu tercatat atas nama Mohammad Rasyid, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 979 yang diperbarui menjadi SHM No. 1361. Hal ini diperkuat dalam surat pemberitahuan dari Kepala Kantor BPN-ATR Buleleng tertanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Agus Apriawan, S.T., S.H., M.Kn.
Kuasa hukum Rasyid, Wirasanjaya dari Global Yustisia Law Firm, menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Ganti Rugi tertanggal 8 Mei 2001 (Nomor 050/201/DISHUB-TU), terdapat kesepakatan antara kliennya dan Pemkab Buleleng yang saat itu diwakili oleh Dinas Perhubungan. Lahan milik Rasyid yang seluas 0,565 hektar akan diganti melalui mekanisme tukar guling dengan lahan milik negara dalam rasio 1:1,5.
“Artinya, dari 56,5 are lahan milik Rasyid, seharusnya dia memperoleh tanah pengganti seluas 84,75 are,” ungkap Wirasanjaya.
Namun kenyataannya, hanya sebagian yang terealisasi. Rasyid hanya menerima tanah pengganti seluas 45 are yang terletak di Dusun Pegametan, Desa Sumberkima, sedangkan sisanya diganti dalam bentuk uang senilai Rp159 juta. Menurut Wirasanjaya, seluruh biaya pengurusan lahan pengganti itu pun ditanggung oleh Pemkab Buleleng. Sayangnya, hingga 11 Januari 2002, proses sertifikasi tanah pengganti tersebut belum rampung dan bahkan tak ada kejelasan hingga hari ini.
Tak hanya itu, Pemkab Buleleng dalam suratnya tertanggal 24 Januari 2024 menyebut bahwa sudah ada dua kali pembayaran ganti rugi: pada 31 Mei 2001 sebesar Rp159 juta untuk tanah seluas 39,75 are, dan pada 29 Desember 2009 sebesar Rp370.498.210 untuk tanah seluas 35,30 are. Jika ditotal, Pemkab mengklaim telah membayar untuk 75,05 are, lebih besar dari luasan tanah milik Rasyid yang 62,4 are.
“Tapi anehnya, pembayaran dilakukan untuk luasan yang tidak sesuai dengan SHM No. 1361. Bahkan bukti kedua pembayaran itu tidak saling mendukung—yang satu disebut pelepasan hak, yang lain ganti rugi,” kata Wirasanjaya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum dari kedua pembayaran tersebut. “Sebab klien kami punya bukti fisik dan yuridis yang sah dan tidak pernah dibatalkan baik oleh pemerintah maupun pengadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wirasanjaya mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan, terlebih karena dalam peta blok lahan landasan pacu Bandara Letkol Wisnu yang dimiliki Dinas Perhubungan Buleleng, tampak jelas ada sebidang lahan yang masih ditandai garis merah—indikasi bahwa status kepemilikannya masih bermasalah. Ndra















