BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Langgar Izin Tinggal 3 WNA Dideportasi Imigrasi Singaraja

Imigrasi Singaraja deportasi WNA langgar izin tinggal. (foto/ist)
banner 120x600

BULELENG (terasbalinews.com). Berdasarkan informasi/laporan masyarakat melalui kanal media sosial (Instagram) Kantor Imigrasi Singaraja yang ditindaklanjuti dengan melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 26 Mei 2023, telah diamankan 3 (tiga) Orang Warga Negara Asing dengan rincian 1 (satu) orang Warga Negara Singapura dengan inisial GOWL (Lk) 59 tahun dan 2 (dua) orang Warga Negara Rusia dengan inisial MK (Lk) 37 tahun dan AM (Pr) 34 tahun.

Operasi Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan bersama instansi terkait tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat kepada Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 4 Mei 2023. Setelah melakukan persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak, dilaksanakan operasi gabungan di Daerah Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem.

“Dari pelaksanaan operasi gabungan tersebut diamankan 3 (tiga) orang Warga Negara Asing sebagaimana tersebut diatas dengan penjelasan sebagai berikut: Orang Asing dengan inisial GOWL merupakan penyelenggara kegiatan “Dance for Peace” yang berlokasi di Natya River Sidemen yang dilaksanakan tanggal 26-28 Mei 2023,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.

Dijelaskan, GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 04 Mei 2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati bahwa GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut. Sementara MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor berlaku hingga15 November 2023 dan 11 November 2023 merupakan peserta/pengunjung kegiatan
“Dance for Peace”.

“Namun pada saat dilaksanakan operasi, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan keonaran pada acara tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan mengaku bahwa selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, ketiga warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan. Mereka akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu 10 Juni 2023.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekanrekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809. (*/dek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *